Tolak Omnibus Law di Ternate; Mahasiswa, Wartawan, Polisi, Jadi  Korban

BORERO.ID – Unjuk rasa (Unras) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnisbus Law yang dilakukan ribuan Mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi dan puluhan organisasi cipayung di Kota Ternate berakhir ricuh, Kamis (08/10/2020).

Fasiltas publik pun rusak serta sejumlah Mahasiswa, satu Wartawati, serta dua anggota Polisi menjadi korban luka-luka yang diduga terkena lemparan batu saat terjadi kericuhan. Kendati, unras Mahasiswa di beberapa titik Kota Ternate ini mampu dikendalikan ratusan personil gabungan.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya mengatakan, seluruh wilayah Maluku Utara memang terjadi unjuk rasa,  namun bisa dikendalikan.  Akan tetapi  wilayah ternate cukup menjadi atensi karena jumlah massanya yang cukup besar dan dilaksanakan di tiga titik.

“  Semua dapat dikendalikan dan sesuai aturan jam 18.00 WIT sudah bisa dihentikan” kata Adip usai melakukan pengamanan didepan Kantor Wali Kota Ternate.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan

Menurut dia, unjuk rasa itu terdapat sejumlah mahasiswa, anggota Polisi serta satu wartawan menjadi korban. Namun sementara korban luka-luka  berdasarkan keterangan Biddokes telah melakukan perawatan kepada 2  anggota Polri,  dan 6 mahasiswa serta 1 rekan wartawan yang terluka. Pihaknya menyesalkan dan prihatin atas unjuk rasa yang melakukan tindakan-tindakan mengakibatkan korban luka tersebut

“kejadian seperti itu sebenarnya tidak boleh terjadi,  karena esensi ini adalah penyampaian pendapat,”. Ujar Adip

Juru bicara Polda Malut ini juga menegaskan, untuk pengursakan fasilitas umum akan dilakukan langkah-langkah  hukum . Proses hukum akan disesuaikan dengan tindakan  yang telah dilakukan. Karena  personil mengamankan orang-orang yang menunjukan sikap merusak situasi namun bisa diredam.

“ Kami juga sangat mengharapkan kepada masyarakat  hususnya elemen  mahasiswa agar dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak merusak fasilitas publik,”tandas Adip.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *