BORERO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan pada Paripurna 8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 21 anggota DPRD Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para Pimpinan OPD.
Pengesahan ranperda itu berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama kepada Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman.
Wakil Walikota Tidore Ahmad Laiman mengatakan, Ramadhan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Di bulan yang penuh rahmat ini, diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama.
“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Daerah” ucapnya.
Ahmad Laiman juga menyatakan, Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pihaknya berharap bisa lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan Daerah” Ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama menyampaikan Produk peraturan daerah merupakan salah satu Kebijakan nyata yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD, dan merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dan karakteristik dari masing-masing daerah.
Ade Kama menambahkan Setelah melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan akhir disampaikan juru bicara saat rapat berlansung semuanya menyetujui ranperda tersebut ditetapka sebagai perda. **


