BORERO.ID TERNATE– Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, menyikapi salah satu oknum DPRD Ternate berinsial MS terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan terhadap pemberian bantuan aspirasi tahun anggaran 2022.
MS menerima bantuan asiprasi itu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate berupa satu unit body fiber disertai mesin 15 PK, namun diduga diperuntuhkan bagi keluarganya di Hamahera Selatan. Informasi ini diketahui Wali Kota Ternate lewat pemberitaan di sejumlah media online. Jika demikian, DKP diminta segara melakukan penarikan armada tersebut.
“Saya telah memerintahkan kepada DKP Ternate untuk mengecek kebenarannya. Jika itu terjadi maka saya minta ke Dinas untuk segera menarik armada ke Ternate,” kata M. Tauhid secara tegas kepada borero.id, Rabu (25/1/2023).
Disentil, bantuan tersebut bersumber dari DAK tahun 2022 apakah ada langkah sangsi kepada oknum DPRD tersebut, karena diduga bantuan diberikan ke keluarga dekatnya. Tahuid mengaku, tetap ada sangsi. ” Dan harus ditarik karena itu bagian dari pengamanan barang bantuan milik negara,” tandas Wali Kota Ternate.
Baca juga : BK Bakal Proses Kasus Oknum DPRD Ternate
Akademisi Unkhair Ternate Muammil Sunan dikonfirmasi menyatakan, bantuan itu merupakan dana aspirasi atau aspirasi DPRD Kota Ternate harusnya digunakan untuk membantu masyarakat Kota Ternate karena menggunkan APBD kota Ternate. Bukan sebaliknya diperuntuhkan bagi masyarakat di luar Kota Ternate. Untuk itu, Muamil menilai tindakan atau perbuatan MS diduga sudah menyalahi ketentuan umum yang berlaku.
“ Informasinya meski fibernya sudah dikembalikan, tetapi MS diduga sudah melalukan perbuatan yang salah, dimana dapat dikategorikan menyelewengkan anggaran daerah. Maka MS harus diberi sanksi etik oleh BK DPRD kota Ternate,” kata Muamil. (Gan)


