BORERO.ID – Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tikep Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tidore ke-6 Masa Persidangan III Kamis (12/6) kemarin.
Walikota Tikep Muhammad Sinen dalam pidatonya menyatakan, pertanggungjawaban APBD Tikep 2024terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP SAL), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), neraca, laporan arus kas (LAK) dan catatan atas Laporan keuangan (CaLK).
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.143.042.972.487,00 atau 98,59% dari jumlah yang dianggarkan, realisasi belanja dan transfer sepanjang 2024 sebesar Rp. 1.122.096.566.164,00 atau terealisasi sebesar 94,75% dari jumlah yang dianggarkan. Selanjutnya, realisasi pembiayaan neto sebesar Rp. 25.917.505.286,00 atau 104,01% dari jumlah yang dianggarkan,” Katanya.
Anggaran sepanjang 2024 juga, Pemerintah Kota Tikep memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 46.863.911.609,00, SiLPA 2024 lebih besar 54,07% dari SiLPA Tahun 2023. Saldo anggaran lebih itu tergambar dalam laporan perubahan saldo sebesar Rp. 46.863.911.609,00, jumlah saldo anggaran lebih akhir 2024 bersumber dari SiLPA.
“Bersama ini disampaikan pula bahwa jumlah surplus laporan operasional sebesar Rp. 13.339.095.508,00 bersumber dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1.041.769.472.258,00 dan jumlah beban, defisit non operasi dan beban luar biasa 2024 sebesar Rp. 1.055.108.567.766,00,” Ucapnya.
Sedangkan posisi keuangan daerah per 31 Desember 2024 adalah nilai total aset sebesar Rp. 2.201.735.230.880,00, nilai total kewajiban sebesar Rp. 3.485.980.470,00 dan nilai total ekuitas atau kekayaan bersih sebesar Rp. 2.198.249.250.410,00. Sementara jumlah saldo akhir kas Pemerintah Kota Tikep berdasarkan laporan arus kas sebesar Rp. 46.893.179.958,00.
Paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh Walikota Tikep Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD H. Ade Kama untuk ditelaah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan dapat memberikan tanggapan dan masukan. ***


