TIDORE  

47 Koperasi Merah Putih Di Kota Tidore Telah Terbentuk

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Hj. Selvia M. Nur

BORERO.ID – Sebanyak 47 Koperasi Merah Putih di wilayah Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah terbentuk. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tikep, Hj. Selvia M. Nur dalam keterangan pers menyatakan, pihaknya telah menerjunkan tim teknis guna melaksanakan sosialisasi dan pendampingan Musyawarah Desa khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di 47 Desa yang ada di 4 Kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara.

“Tercatat sejak tanggal 21 s/d 23 Mei 2025, tim teknis lakukan pendampingan di 47 Desa yang ada di 4 Kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara, sedangkan di 2 Desa yang ada di Pulau Mare akan dilaksanakan minggu (28/05) besok, ini sesuai dengan permintaan Desa. Kata Kadis Selvia, sabtu 24 Mei 2025.

Selain itu lanjut Selvia, terdapat juga permintaan dari pihak Desa/kelurahan sebagai lokus pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, seperti 8 Kelurahan di Pulau Tidore dan 4 Kelurahan di Daratan Oba juga telah melaporkan kesiapannya.

“Sampai hari ini (24/05), sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi desa merah putih dari 49 Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan,” Ujarnya

Ia menjelaskan, tim teknis Dinas Perindagkop sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, untuk selanjutnya diupload di aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan penerbitan 89 Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk Kementerian Koperasi RI.

“Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi serta Pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” Jelasnya.

“Diperkuat juga dengan surat tugas tim teknis yang dikeluarkan Sekertaris Daerah tertanggal 20 Mei Kemarin, untuk melaksanakan pendampingan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus terdiri dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa/kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan.”sambung Selvia

Ia menambahkan, Kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini dikoordinir Sekretaris Daerah yang beranggotakan Staf Ahli Wali Kota, Assisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para Camat, para Kepala Desa dan para Lurah se-Kota Tidore Kepulauan. **

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *