9 Dinas Pemda Halbar Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Sidang TPTGR yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Halbar || Foto : Iin Afriyanti

BORERO.ID HALBAR –Majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menggelar sidang terkait penyelesaian temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun 2022. Temuan ini melibatkan kurang lebih 9 Dinas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Sidang TPTGR perdana itu dipimpin langsung Sekertaris Daerah, Syahril Abdulradjak, selaku ketua majelis yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Halbar, Rabu(27/9/2023).

Syahril kepada wartawan menuturkan ada 9 Dinas perlu bersidang bersama majelis pertimbangan TPTGR terkait penyelesaian temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun 2022. Namun pada sidang perdana ini hanya tiga Dinas yang hadir diantaranya Pendidikan, Pariwisata,dan Bagian Umum. Sisanya dipending karena tidak bisa diwakilkan, dan yang lain tidak hadir. “Jadi sidang ini tidak bisa mewakili sebab ini bukan rapat maka yang bersangkutan (kepala dinas) harus hadir. Karena yang bersangkutan tidak hadir, kemudian diutus perwakilan maka itu dipending,” katanya.

Syahril mengungkapkan, sidang TPTGR  itu digelar karena ada nilai kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan atau diganti dibawah 50 juta. Itu semua harus diganti meski secara bertahap sesuai ketentuan dengan masa pengembalian paling lambat 9 bulan. ” Jadi berfariasi ada yang satu bulan, ada tiga bulan, paling lambat 9 bulan harus ada pengembalian oleh beberapa SKPD atau Dinas terkait, ” ungkapnya.

Syahril menegaskan bahwa, sejak sidang digelar maka diharapkan ada perhatian dari SKPD atau Dinas terkait pengembalian kerugian keuangan negera sehingga tidak berlanjut dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke Aparat Penegak Hukum (APH).  “Kalau tidak dikembalikan maka lewat keputusan majelis ke APIP dapat melaporkan ke APH. Pengembaliannya mulai diputuskan hari ini sampai 31 Oktober sudah harus diselesaikan,” tegasnya.

Senada Kepala Inspektorat Halbar, Martinus jawa, menegaskan bahwa temuan tersebut agar segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis* : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *