BORERO.ID HALSEL — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada sistem informasi partai politik (Sipol) pada tanggal 9 -23 Agustus 2022.
Dari hasil pencermatan di sipol ini, Bawaslu menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai dari 24 partai politik yang lolos administrasi berada di Halsel.
Bawaslu kemudian secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan di ruang aula husni kamil manik kantor KPU Halsel pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Ketua Bawaslu Hasel Asman Jamil kepada media ini menyampaikan, pada Tgl 16 Agustus Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan verifikasi administrasi Partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. “Pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Halmahera Selatan, maupun pengawasan melalui SIPOL yang dimiliki Bawaslu.” katanya. Asman mengungkapkan, hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai politik diantanya untuk jumlah keanggotaan dari 24 partai politik yang ada di Halsel sebanyak 11932 anggota. Dengan rincian ganda internal 16 parpol total 997 dari 24 partai politik, 8 partai tidak ada ganda intenal. Selain itu, ganda eksternal keanggotaan sebanyak 22 partai politik, 2 partai politik dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 Partai dengan jumlah kegandaan sebanyak 1613.
Asman mengakui, ada kendala dialami Bawaslu dalam melakukan pengawasan disipol dikarenakan fitur dashboar sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan nama, nik dan Nomor KTA anggota partai sesuai dengan dokumen yang diupload di sipol. Sehingga itu, Bawaslu memastikan keanggotaan partai dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pengawasan verifikasi administrasi Parpol calon peserta pemilu untuk memastikan dugaan keanggotaan ganda baik ganda internal dan ganda eksternal parpol calon Peserta pemilu tahun 2024, sebagimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa farian dalam nenentukan kategori tidak memenuhi syarat, namun dalam fitur SIPOL yang diberikan Oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja,” bebernya.
Hasil rekomendasi ke KPU Halsel ini, kata Asman, Bawaslu juga akan menyampaikan penerusan ke Bawaslu Propinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan, secara internal kelembagaan. Asman berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halsel, Darmin Haji Hasim, menyampaikan KPU Halmahera Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. “kami telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan” kata dia.
Darmin juga menyatakan rencananya besok, Jum’at 26 Agustus 2022, KPU Halmahera Selatan akan menyampaikan surat ke Bawaslu tentang hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut. “Sebagai Institusi penyelenggara pemilu, KPU Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu Halsel dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik,” ujar Darmin. (Nan)


