KEPSUL  

Pelaku Perjudian di Sanana Hingga Taliabu Diringkus

Wakapolres Sula, Kompol Catur Erwin Setiawan didampingi Kasi Humas Ipda Masqun beserta Kasat Reskim saat menggelar konference pers penangkapan judi togel (Dok : Karno/borero.id)

BORERO.ID SANANA – Polres Kepulauan Sula dalam seminggu ini telah meringkus 6 bandar judi togel di lokasi kejadian yang berbeda. Untuk 2 tersangka bandar judi berinisial ML, warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dan HLS warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, beserta empat tersangka lainnya dari Pulau Taliabu.

Wakapolres Sula, Kompol Catur Erwin Setiawan didampingi Kasi Humas Ipda Masqun beserta Kasat Reskim mengatakan,  tersangka ML ditangkap hari  Sabtu 20 Agustus lalu, dengan barang bukti 1 unit HP  beserta  sejumlah uang tunai.

” Kalau tersangka HLS ditangkap di Desa Falabisahaya pada Selasa 23 Agustus dengan barang bukti 1 buah HP dan ATM. Para tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hukuman penjara paling lama 10 Tahun dengan denda banyaknya 25 juta,” kata  Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sula, Sabtu (27/08/2022).

Sebelumnya, beberapa hari lalu Polsek Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, juga meringkus 4 pelaku yang diduga terlibat judi togel. Mereka diantaranya berinisial MNU (41), NS (38), FL (32) dan UA (46).

Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Ikbal Umanailo kepada media ini mengatakan, penangkapan kepada 4 pelaku tersebut saat dilakukan giat patroli sejak hari Senin kemarin.

” Giat patroli itu, polisi memantau setiap aktivitas tempat perjudian togel seperti di Desa Kawadang hingga Desa Losseng hingga polisi juga mendatangi rumah masing-masing para terduga pelaku perjudian,” kata IPD Ikbal. (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *