Tapping Box Hotel-Restoran Ternate Tak Berfungsi

BORERO.ID TERNATE- Upaya Pemerintah Kota Ternate menggenjot pajak Hotel dan Restoran melalui pemasangan tapping box guna merekam data transaksi penjualan yang kena pajak 10%. Ini dilakukan agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata tidak lagi berfungsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh PT IMM selaku pihak ketiga ditunjuk Pemkot Ternate mengelola pajak retribusi daerah, akan tetapi tidak berfungsinya alat yang dipasang KPK tersebut. Hal ini juga menyebabkan transaksi  dilakukan secara manual.

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022), menegaskan terkait tapping box tidak lagi berfungsi ituvtentunya menyulitkan Pemkot dalam memantau transaksi secara online. ” Tapi saya mengingatkan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran agar taat membayar pajak,” tegasnya.  Menurut dia, alat yang rusak itu pihaknya telah meminta dicabut selanjutnya diganti. Kalau tidak pengawasan juga tidak bisa dilakukan. “Paling tidak harus dimonitor oleh bagian keuangan,” ujarnya. 

Rizal bilang, penetapan sisitem digitalisasi itu agar dapat dimonitor langsung Wali Kota, M Tauhid Soleman seperti dalam sehari berapa besar pendapatan disektor retribusi pajak masuk ke kas daerah.

Rizal memastikan, penerapan sisitem digitalisasi penggunaan tapping box ini selain di hotel juga telah dilakukan uji coba  di Dinas Perindag melalui PT IMM selama 3 bulan kedepan. ” Untuk Perindag sudah berjalan petugas juga sudah turun ke lapangan melakukan penagihan, sambil jalan kita lakukan evaluasi,” tandasnya.

Selain Perindag, penerapan sistem digitalisasi juga diterapkan di Dishub untuk pajak parkir kendaraan. Dimana setelah dilakukan uji coba nantinya ditindaklanjuti dengan pembekalan pihak PT IMM kepada petugas. ” Untuk pemasangan alat dititik mana saja yang lebih mengetahui pasti Dishub dan Perindag,” ucapanya. 

Rizal menambahkan, penerapan sisitem non tunai atau melalui digitalisasi ini juga akan diberlakukan pihak BP2RD. Hanya saja pembayaran pajak ini masih terbentur dengan ketentuan mengingat bagi hasil dengan pihak ketiga harus setoran murni.

” Khusus BP2RD ini nanti ada kerja sama dengan Bank BPRS. Kita juga minta  BP2RD merespon soal ini agar penetapan ini juga secepatnya diberlakukan,” pungkasnya. (Red/Nyi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *