TIDORE  

Kuasa Hukum Wawali Beri Penjelasan Terhadap Tuduhan Penganiyaan Jurnalis

BORERO.ID, TIDORE – Tim kuasa hukum dari Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, yakni Iskandar Yoisangaji dan Rustam Ismail memberikan penjelasan terkait krologis kejadian yang terjadi di ruang SPKT Polres Tidore beberapa waktu lalu.

Dalam Konferensi Pers tersebut Tim kuasa hukum Muhammad Senin membantah terkait isu yang beredar bahwa ada penganiyaan dan mengancam terhadap salah satu oknum jurnalis. senin, (5/08/22).

Lebih lanjut iskandar mengatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2022 tepatnya malam senin, (Muhammad Sinen ) hadir pada acara pembukaan domino dalam rangka pencarian dana Mesjid di Kelurahan Rum Kecamatan Tidode Utara Kota Tidore Kepulauan.

” Dalam acara tersebut muhamad senen hadir dalam kapasitas sebagai keluarga besar masyarakat Kelurahan Rum Balibunga bukan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan, hal ini telah saya tegaskan dan dapat ditelusuri melalui video rekaman kegiatan, dan sambutan yang di sampaikan di jadikan opini oleh salah satu jurnalis sehingga menjadi polemik saat ini,” ungkap Iskandar Yoisangaji.

Sementara sambutan yang di sampaikan adalah ” bahwa PLTU sudah lama berdiri disini hal ini terjadi oleh karena orang tua kita yang menyetujui dan menjual tanah mereka untuk pembangunan PLTU karena itu kita jangan lagi mempermalasahkan peristiwa itu jangan sampai kita berdosa, Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang termasuk Masyarakat Kota Ternate karena itu meskipun saat ini kita menghirup abu dari PLTU, kalau kita terima dengan iklas kita dapat pahala oleh karena manfaat yang dirasakan masayarakat,” ungkapnya.

Olehnya itu, sambung Iskandar, Setelah sambutan itu, pada tanggal 30 Agustus 2022 salah satu oknum wartawan menulis opini dengan Judul “Hirup debu batubara dapat pahala” di media cermat yang dibagikan akun Fecebook miliknya dan beberapa grup WA yang jelas-jelas merugikan wakil walikota, karena yang bersangkutan tidak mengutip secara utuh sambutannya.

Sementara Wakil Walikota Tidore Kepulauan dalam Kesemptan tersebut mengatakan pada Rabu tanggal 31 Agustus, sekitar jam 12 siang, dirinya mendatangi Polres Tidore dan Maksud kedatangannya bertujuan untuk menjenguk keponakan yang telah dilaporkan ke Polres Tidore oleh Nurkholis.

“Kedatangan Saya bertepatan dengan Nurkholis yang sudah lebih duluan di Polres Tidore, sehingga saya memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum,” Ujarnya.

Namun pada saat kedatangan Saya, Nurkholis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore.

” Ketika bertemu dengan Nurkholis, Saya bertanya, bila kamu seorang wartawan, kenapa kamu harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan, sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian? Nurkholis kemudian merespon dengan arogan, mengakui bahwa dia tidak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan, karena itu bukan kewenangan Saya, sambil menunjuk-nunjuk wajah Saya dengan jari telunjuknya,” Singkatnya.

Kegaduhan ini muncul karena dipicu sikap Nurcholis yang Saya anggap tidak beretika dan kelewatan, terutama saat yang bersangkutan dengan lantang dan provokatifmenyebut kalimat tantangan menggunakan bahasa daerah ternate, “mancia maku golofino ua”, dalam bahasa Ternate, yang bila diterjemahkan “sesama manusia tidak saling takut satu sama lain.”

“Saya kemudian merespon dengan berupaya untuk menutup mulut Nurkhalis yang saya anggap keterlaluan, namun belum sempat telapak tangan Saya menutup mulut Nurkholis, anggota Polres yang mengawal Nurkholis telah menghalangi tindakan Saya, dan membawa Saya keluar dari ruangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Saya menduga Nurkholis sengaja memprovokasi saya untuk melakukan hal-hal yang tidak patut untuk Saya lakukan. Karena itu, narasi yang dibangun bahwa saya telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Nurkholis tidak berdasar sama sekali”. jelasnya.

Sementara ini tim kuasa hukum melakukan kajian terhadap media sosial dalam ini akun facebook yang mengiring opini yang menyudutkan Wakil Walikota secara pribadi akan di bawa ke ranah hukum.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *