BORERO.ID TIDORE – Kasus pemukulan yang dilakukan Ariyanto Maradjabessy terhadap Nurholis Lamau di putuskan di meja hijau.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Zuhro Puspitasari, SH, MH. Tak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan Ariyanto dalam menghalangi kerja-kerja wartawan, sehingga kasus tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan wartawan, melainkan tindak pidana ringan, yang murni dilakukan oleh Ariyanto terhadap Nurholis secara pribadi.
Hasil persidangan kasus penganiayaan terhadap Nurholis, juga tidak ditemukan adanya kekerasan luar biasa yang dilakukan oleh Ariyanto, itu dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukan tidak ada bekas luka atau memar.
“Dengan hasil persidangan ini, kita sudah bisa tau dengan jelas bahwa kasus ini juga tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen, melainkan dilakukan sendiri oleh Ariyanto (Ponakan Wakil Walikota),” ungkap Kuasa Hukum Ariyanto, Rustam Ismail saat diconfirmasi usai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis, (8/9/22).
Ironisnya, dalam persidangan, keterangan Nurholis berbeda dengan keterangan Istrinya Nurjana Yahya dan Iparnya Apriyanti selaku saksi, dimana Nurholis yang sebelumnya mengaku dipukul sebanyak dua kali, namun Istri dan Iparnya mengakui didepan hakim hanya sekali, bahkan iparnya Nurholis mengatakan bahwa pemukulan tersebut tidak dilakukan dengan tangan terkepal melainkan dengan jemari yang terbuka alias tampar.
“Keterangan yang berbeda dari dua saksi itu, menunjukan kalau yang dikatakan Nurholis bahwa dia dipukul sebanyak dua kali ternyata tidak benar. Karena dia hanya ditampar satu kali dan itu tepat diwajah bagian bawah,” ujar Rustam.
Dengan demikian, Rustam yang juga merupakan Kuasa Hukum Wakil Walikota Tidore Kepulauan memastikan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum serta menindaklanjuti perlakuan Nurholis ke Dewan Pers terkait dengan Etika Jurnalis, karena selama ini, kasus tersebut sering dikaitkan dengan seakan – akan mengintimidasi kerja wartawan serta cenderung memojokan Muhammad Sinen seolah-olah Muhammad Sinen melakukan kekerasan luar biasa terhadap wartawan. Padahal fakta persidangan tidak menunjukan hal-hal demikian.
“Dalam persidangan tadi, Saya juga menanyakan ke yang bersangkutan terkait dengan Sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk menjadi pegangan bagi Wartawan, namun yang bersangkutan mengaku belum punya sertifikat dan Kartu UKW, karena dia belum mengikuti Pendidikan UKW,” tambahnya.
Selain itu, didepan Hakim, Nurholis juga menceritakan tentang kronologis dirinya diintimidasi oleh Saudara Kandung Muhammad Sinen, yakni Usman Sinen, untuk menghapus Opini yang dia tulis di salah satu media online dan Facebook.
Disitu, Nurholis mengaku jika Wakil Walikota, Muhammad Sinen mau mengajak medianya untuk kontrak kerjasama, maka ia juga bersedia mencitrakan Wakil Walikota Tidore pada tahun 2024 jika mencalonkan diri sebagai Walikota Tidore 2024.
“Saat itu saya juga bilang ke Usman, tidak menutup kemungkinan kalau di 2024, bapak Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen) siap kontrak kerjasama dengan media saya, maka saya citrakan pak Wakil, saya siap. Setelah saya sampaikan itu ke pak Usman, saya langsung hapus tulisan opini itu,” aku Nurholis dalam persidangan.
Setelah mendengar pendapat para Saksi, Korban, terdakwa dan Kuasa Hukum, Hakim Zuhro Puspitasari, SH, MH, kemudian memutuskan Ariyanto Maradjabesi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 (tiga) bulan berakhir. dan denda sebesar 5.000 rupiah.
Amar putusan ini berdasarkan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. yang kemudian dituangkan dalam catatan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 5/Pid.c/2020 PN Sos.(Red).



