BORERO.ID, TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan Kerja ke Kadaton kesultanan Tidore provinsi Maluku Utara.
Kunjungan tersebut, diterima langsung oleh Sultan H. Husain Alting Sjah dan Bobato adat Kesultanan Tidore.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh saat dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan kunjungan ke Maluku Utara kali ini melakukan koordinasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Adat di Kadato Kesultanan Tidore.
Selain itu memperoleh informasi tentang dua Ranperda , Ranperda tentang Pajak Daerah dan Redribusi Daerah di dispenda provinsi Maluku Utara, dan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat serta Perlindungan Cagar Budaya di kesultanan Tidore.Jumat (23/9/22).
” Kami ingin melihat persiapan dari Kesultanan Tidore dalam menghadapi Sail Tidore yang dilaksanakan di bulan November mendatang,”ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirinya berharapa Kesultanan Tidore ini harus mendapat perhatian khusus. Karena sebagai Sultan Tidore, ia juga Anggota DPD RI, kami menaru hormat kepada beliau saat meresmikan kantor DPW NasDem Provinsi Maluku Utara dirinya di minta Ketua Umum Surya Paloh untuk mendampinginya.
” Secara pribadi kami melihat, Maluku Utara membutuhkan sosok pemimpin seperti, Sultan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman birokrat yang cukup, insya Allah beliau mengembalikan kejayaan Kesultanan Tidore pada abad ke-16 yang bisa mempersatukan Maluku Utara bersatu,” Ujarnya.
Faridawaty juga menilai dibndingkn dengn daerah lain pemerintah pusat cukup bagus memperhatikan pemerintah provinsi maluku utara, sebagai bangsa yang memghormati sejarah karena Maluku Utara sangat kaya dan memiliki empat Kesultanan, sementara di Kalimantan Tengah hanya satu Kesultanan Katawiring Barat.
“Walau hanya satu Kesultanan, tetapi kami tetap belajar, dan membutukan perhatian lebih dari Pemerintah,”jelasnya.
Disebabkan dengan kunjungan ini, karena Ranperda kami tak pernah selesai selama lima tahun, terkait hak adat dan perlindungan cagar budaya seperti, hak tanah.
Manurutnya, dari pertemuan dengan Sultan Tidore, kami tidak bahas satu per satu, namun hanya meminta data maupun keterangan tentang pengeloaan dari Tidore.
“Jadi hak adat ini, ada lahan-lahan masyarakat yang digunakan oleh Pemerintah, tapi punya masyarakat adat dikelolah dari pihak ketiga. Dengan demikian, kita perlu melindungi mereka agar tidak melanggar hak adat dari orang luar,”tutupnya.(Red)



