BORERO.ID TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan akan mengakhiri penerimaan berkas calon panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Hal ini sesuai pedoman pembentukan panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin, dikonfirmasi mengatakan melalui Kelompok Kerja (POKJA) akan mengakhiri penerimaan berkas Calon Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 September 2022. Hal ini mengikuti pedoman telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314 / HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022. ” Sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni Besok,” Ungkap Bahrudin di ruangan kerjanya.
Bahrudin yang juga ketua pokja ini menjelaskan, untuk saat ini adalah tahapan masih dalam penerimaan berkas calon panwascam, kini sudah memasuki hari ke enam sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI. ” Selaku Ketua Pokja saya menyampaikan akan ada perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan namun bukan hanya itu keterpenuhan 30 % calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas disetiap Kecamatan,” ujar Kudin sapaan akrabnya.
Baharudin juga menyampikan, ada 5 kecamatan yang rencanaya diperpanjang atau tidak tergantung pada hari ini dan hari terakhir penerimaan berkas, yang telah mencukupi kuota adalah Kecamatan Tidore, Kecamatan Tidore Selatan dan Kecamatan Oba. ” Mari diantar lamaran ke kekantor Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Di Kelurahan Tomagoba samping kantor PLN, yang kedua dapat dikirim melalui email resmi Bawaslu kota tidore catatan tidak melampau batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditetukan sesuai Pedoman,” Himbu Ketua Bawaslu.
Untuk keterbukaan informasi pihaknya juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak, oline, dan spanduk terpasang disetiap Kecamatann makan dari itu kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili Kecamatan masing-masing. (Red/pul)



