OPINI  

Catatan Proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kota Tikep

Iksan Bowel (Dok : penulis)

Penulis : Iksan Bowel (Pemerhati)

Menakar kualitas demokrasi kita saat ini salah satu penyelenggaraan pemilu berkualitas. Setidaknya pemilu berkualitas dimaksud, menjadi gambaran terhadap kualitas kita dalam berbangsa.

Praktiknya, sebagai bagian dari upaya mencapai hal itu dirumuskan ketentuan-ketentuan dengan maksud untuk melakukan penguatan terhadap aktor pelaksana pemilu. Tanpa kecuali, salah satu aktor pemilu beberapa saat lalu mulai diseleksi menjadi pengawas pada Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan. ` Secara umum, syarat  menjadi anggota Panwaslu Kecamatan tidak jauh berbeda dengan syarat bagi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kab/Kota maupun anggota Bawaslu Provinsi (merujuk UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2019).

Namun ada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor. 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024, ditambahkan beberapa syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan yang mula-mula tidak diatur dalam UU Nomor. 7 Tahun 2017 ataupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

Syarat tersebut adalah berdomisili di wilayah Kab/Kota, yang bersangkutan harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Penambahan beberapa syarat itu, haruslah ditegakkan secara ketat sebagai bagian dari upaya Bawaslu menghadirkan para pengawas tingkat kecamatan yang memang memiliki pengetahuan tentang wilayah akan diawasi, bebas dari sifat partisan partai politik dan ketidaknetralan Pengawas.

Pembentukan lembaga ad hoc itu di tingkat kecamatan khususnya wilayah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada Pemilu 2024 menjadi tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. Tahapannya telah dilalui, mulai dari pendaftaran pada tanggal 21-27 September 2022 sampai pelantikan calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih pada  29 Oktober 2022.

Namun pada penjaringan sampai tahapan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan  tanggal 29 Oktober, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tercatat telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Panwaslu terpilih yakni Panwaslu Kecamatan Oba Utara pada tanggal 28 Oktober 2022, tepat sehari sebelum pelantikan dan Panwaslu Kecamatan Tidore Utara pada tanggal 31 Oktober yakni dua hari setelah pelantikan. Kedua calon actor pemilu di tingkat Kecamatan tersebut mengundurkan diri karena terbukti menjadi “bagian” dari kelompok politik tertentu pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan sebelumnya.

Lembaga Ad Hoc bentukan Bawaslu Kab/Kota seharusnya diseleksi secara ketat karena lembaga dimaksud merupakan “ujung tombak” pengawas pemilu.  Karena itu, mereka yang terpilih haruslah orang-orang memiliki kapasitas, kualitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan partai politik peserta pemilu serentak 2024 nanti.

Selain itu, partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan perekrutan Panwaslu Kecamatan juga mestinya menjadi salah satu faktor penting dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan. Kemestian dimaksud guna menjamin Panwaslu Kecamatan yang terpilih bebas dari sifat partisan partai politik dan ketidaknetralan Pengawas. Mengangkat anggota panwaslu kecamatan atas dasar kualitas, kompetensi, pengetahuan kepemiluan,integritas dan bebas dari konflik kepentingan partai politik bukan tanpa dasar, mengingat tugas yang akan dilaksanakan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 nanti cukuplah berat.

Apabila dicermati, tidak tertutup kemungkinan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang menjadi wewenang Panwaslu Kecamatan juga akan mengalami gejala yang sama. Dengan begitu, maka harapan terhadap Panwaslu Kecamatan yang tersebar pada 8 wilayah Kecamatan di Kota Tidore Kepulauan dalam upaya menjamin agar problem seperti temuan dua calon anggota Panwaslu Kecamatan itu tidak terulang lagi.

Maka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa haruslah dilalukan dengan sungguh-sungguh atas niat dan kepentingan untuk mengawasi Pemilu serentak di tahun 2024. Mengingingat Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawas pemilu yang akan berhadapan langsung dengan realitas pertarungan pendukung partai politik di tingkat bawah.

Hemat penulis, keberhasilan pelaksanaan pemilu tidak hanya diukur dari seberapa banyak partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, tidak pula hanya diukur dari seberapa patuh peserta pemilu terhadap peraturan pemilu. Akan tetapi Keberhasilan pelaksaaan pemilu juga ditentukan oleh penyelenggara pemilu baik itu penyelenggara teknis maupun pengawasan memiliki pengetahuan tentang pemilu, berintegritas serta tidak terkontaminasi dengan partai politik peserta pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. (IB)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *