TIDORE  

Isu Mobil Toyota Milik Walikota Tidore Tak Masuk LHKPN Ternyata Tidak Benar

Iskandar Yoisangadji, Kuasa hukum Walikota Tidore Muhammad Senen

BORERO.ID – Kuasa hukum Walikota Tidore Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji angkat bicara menepis isu atau wacana miring yang akhir-akhir ini berkembang dan menyerang Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Dimana, Walikota Muhammad Sinen dituduh tidak melaporkan sejumlah aset harta kekayaan ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Iskandar Yoisangadji menegaskan, tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak membuat pelaporan harta kekayaan miliknya di LHKPN merupakan informasi yang tidak benar, informasi tersebut tidak akurat dan bisa dikualifikasi sebagai pembohongan publik.

Praktisi hukum Maluku Utara itu menyatakan bahwa mobil Toyota dengan plat nomor DB 1941 yang sering diberitakan itu sudah dilaporkan sebagai harta kekayaan milik Muhammad Sinen di LHKPN sejak tahun 2025.

“Dan yang mereka maksudkan itu mobil Toyota DB 1941. Kami sangat menyangkan bahwa pemberitaan yang dibuat sama sekali tidak melalui verifikasi data yang akurat. Setidak-tidaknya di cek data terlebih dahulu. Banyak pengamat dan praktisi yang ikut berpendapat, tetapi sayangnya tidak berbasis data. Kalau hanya sekedar bunyi, semua orang juga bisa. Ibarat tong kosong bunyi nyaring,” ungkap Iskandar, Senin 15 Juni 2026.

Apalagi dalam pemberitaan tersebut kata Iskandar, telah secara terang-terangan mencatut nama Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, yang dapat saja menimbulkan akibat mencemarkan nama baik Muhammad Sinen. Apalagi selalu di seret-seret dengan membawa nama Muhammad Sinen sebagai Wali Kota Tidore.

Padahal dalam LHKPN atau laporan harta kekayaan itu tidak ada sangkut paut dengan urusan pemerintah daerah, LHKPN itu berkaitan dengan harta kekayaan pejabat negara tidak ada urusan dengan Pemda.

Bagi Iskandar, secara etik pemberitaan itu, harus mengutamakan dengan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik jurnalis.

“Dalam pengamatan kami, ada dua hal yang kami peroleh, pertama kami melihat pernyataan yang tidak benar, dan telah menyerang Muhammad Sinen terkait dengan tuduhan beliau tidak melaporkan harta kekayaan di LHKPN merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Kedua, dengan mencatut nama bapak Muhammad Sinen sangat berpotensi mengakibatkan timbulnya perbuatan mencemarkan nama baik,” tegas Iskandar.

Ia juga secara tegas menyatakan akan mempertimbangkan secara serius untuk mengambil langkah hukum, agar kedepan menjadi pelajaran, bahwa semua orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tetapi sepanjang hak itu digunakan dengan tidak menyerang atau menghakimi hak orang lain. **

Penulis: Airin***Editor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *