BORERO.ID,- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 4 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan pada April 2021 ini.
Kepala Dinas DPPKBP3A Kota Tikep, Abd Rasid Abd Latif mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Kejaksaan, Polres, Pengadilan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama di kecamatan Oba Tengah dengan sasaran di tiga desa.
“Di Oba Tengah itu karena ada kasus-kasus yang belum dijangkau di sana, Karena di Tidore itu bisa dijangkau langsung” ujar.Abd Rasid Abd Latif. kemarin (2/2).
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi atas Perda tersebut bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan.
Apalagi, saat ini, Pulau Maitara telah canangkan sebagai pulau bebas pornografi anak.
“Kelemahan kami itu karena belum dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara maksimal,” tandasnya.
sementara Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan mencapai 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020 itu diantaranya, 1 kasus pencabulan, pencabulan anak dibawa umur 1 kasus, persetubuhan 1 kasus, persetubuhan anak dibawa umur 2 kasus, penganiayaan anak dibawa umur 1 kasus, penelantaran anak 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 kasus, kekerasan perempuan di ranah publik 1 kasus dan 2 kasus pemerkosaan.
“Di 2019 itu jumlah kasus juga 14 kasus. Jadi paling dominan di 2020 itu tentang kasus KDRT,” ungkapnya.
Ia menyatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih tinggi. Untuk tahun 2016, jumlah kasus tersebut mencapai 23 kasus sedangkan 2017 sebanyak 22 kasus.
“Sekarang sudah mulai menurun” tutupnya.(Lee)


