BORERO.ID,- Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah provinsi Maluku Utara APBD kota Tidore kepulauan yang telah disahkan beberapa waktu lalu tidak sinkron dengan Kebijakan Umum Angggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pemerintah provinsi Maluku Utara memberikan deadline waktunya selama 7 hari setelah hasil evaluasi diterima.
Ketua DPRD Tidore Ahmad Ishak saat dikonfirmasi usai melakukan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ahmad mengaku adanya sedikit masalah saat evaluasi APBD tikep tahun 2021 dari pemerintah provinsi.selasa (2/2).
”Jadi kita diberikan waktu 7 hari untuk penyesuaian, evaluasi diterima jumat kemarin, tentu batas waktu ini dihitung berdasarkan jam kerja, jadi insya Allah akan secepatnya diselesaikan pembahasan. Karena kalau sampai batas waktu tidak selesai dilakukan pembahasan dan penyesuaian maka akan kena penalti atau sanksi, sanksinya bahkan sampai pada penundaan dana transfer,”tutupnya.
Lanjutnya, karena hasil evaluasi itu ada yang tidak sesuai, sehingga diminta disesuaikan angka-angka, Banyak yang perlu disesuaikan, meski nilainya kecil, penyesuaian lantaran ada perbedaan belanja pada KUA-PPAS dengan APBD 2021 yang sudah disahkan.
Seperti kita diketahui bahwa pada saat pembahasan KUA-PPAS beberapa bulan lalu sebelum APBD 2021 disahkan itu tidak ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPRD, sehingga Pemerintahan daerah mengajukan Ranperda APBD dengan merujuk pada RKPD serta Rancangan KUA-PPAS.
Selain itu, Ketua DPRD juga belum bisa memastikan bahwa evaluasi APBD berpengaruh terhadap penetapan besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau tidak.
”Akan dibahas juga, karena salahstau syarat TTP itu bisa diberikan harus ada persetujuan DPRD, Sebenarnya saat APBD 2021 itu disahkan, DPRD sendiri belum memberikan persetujuan, tentu ini akan kita akan melihat regulasi yang mengatur,”terangnya.
Lanjutnya, evaluasi dari provinsi juga berkaitan dengan Dana Insentif Daerah (DID) yang beberapa hari terkahir dipermasalahkan DPRD lantaran dicairkan di tahun 2020.
”Karena saat paripurna pengesahan APBD 2021 itu sempat ada skorsing, skorsing itu perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD terkait dengan DID itu di masukkan dalam APBD 2021. Namun pemerintah sudah digunakan tahun 2020 dengan alasan harus dicairkan, karena juga sudah konsultasi dengan ditjen perbendaharan, namun lagi-lagi DID sendiri kan dituangkan dalam APBD 2021, tentu kalau sudah digunakan akan berpengaruh pada pendapatan di 2021, karena DID saat itu dituangkan dalam APBD 2021, tetapi DID ini akan kita bahas pada pembahasan lanjutan nanti,”katanya.(Lee).



