Pemprov Dinilai Keliru Menghitung Angaran DID 12.5 Milyar Masuk SILPA

BORERO.ID,- Hasil Evaluasi pemerintah Provinsi Maluku Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 terdapat defisit sebesar Rp.77.506.607.000,00. Angka yang masih terbilang besar itu, dianggap oleh pemerintah provinsi, Angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.07/2020 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD).

Dalam hasil evaluasi yang dituangkan dalam dokumem evaluasi, menerangkan bahwa Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar 0.441 (kategori sangat rendah) dan pada pasal 3 ayat (1) (huruf e) PMK Nomor 121/PMK.07/2020 Tentang Batas Maksimal Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Komulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.

Bahwa Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dan Kota Tidore Kepulauan sebesar 5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021, maka Batas Maksimal Defisit Kota Tidore Kepulauan seharusnya sebesar Rp43.652.043.935,00 atau selisih Rp 33.854.563.065.

Pj Sekda Tikep, M Miftah Baay saat di konfirmasi usai melakukan rapat denga Badan Anggaran DPRD kota Tidore kepulauan mengatakan, ”Iya soal ketentuan memang tidak bisa melebihi 5 persen, tetapi kami punya kemampuan untuk menutupi defisit itu, yakni menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,”jelasnya.

Miftah mengaku pembahasan untuk evaluasi APBD dari provinsi telah selesai dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jumat (5/2).”Iya tadi sudah selesai pembahasan, apa yang dituntut gubernur melalui surat keputusan sudah kami berusaha bersama memenuhinya dengan DPRD, jadi apa yang ditanggapi pada hasil evaluasi APBD dari provinsi adalah tanggapan bersama antara Banggar dan TAPD, jadi insya Allah sudah tidak masalah, sebab ini akan disampaikan lagi ke provinsi,”tegasnya.

Sementara ditanyakan soal poin dari evaluasi provinsi terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) harus ada persetujuan DPRD menjelaskan tidak lagi ada masalah terkait TTP itu.”Persetujuan DPRD sudah klir, kan poin persetujuan DPRD itukan poin persetujuan APBD itu sudah, karena TTP masuk dalam anggaran 2021. Sekarang tinggal persetujuan Kemendagri saja soal TTP ini,”jelasnya.

Sementara ditanyakan soal Dana Insentif Daerah (DID) yang jadi polimik beberapa waktu lalu, lantaran dianggarkan tahun 2021 namun saja sudah digunakan di tahun 2020, menegaskan terkait DID sudah disepakati akan dikembalikan di postur tubuh APBD 2021.”Jadi itu hasil pembahasan dengan DPRD tadi, jadi tidak ada DID di 2020,”tegas Miftah.

Miftah saat ditanyakan lagi, DID sendiri sebesar Rp 12.5 Miliar namun saja telah digunakan sebesar Rp 7.7 Miliar di tahun 2020, dan menyisahkan sisa sebesar Rp 4.7 Miliar, menambahkan nanti menunggu hasil dari provinsi.

”Sudah ini nanti kan dibawah ke provinsi lagi. Jadi ini bukan persoalan kembali dan tidak kembali, tapi persoalan inikan kita sudah putuskan APBD 2021 itu termasuk angka DID Rp 12.5 miliar itu didalamnya, kalau kemudian itu tidak ada, kenapa begitu? Begitu kan. Sekarang inikan hasil evaluasi provinsi sampaikan bahwa DID itu sudah digunakan sekitar Rp 7 miliar lebih, dan provinsi menganggap DID Rp 12.5 miliar itu adalah SILPA, SILPA ini kan sisa anggaran, bagaimana belum mulai sudah ada SILPA. Kan logika begitu, jadi torang menganggap provinsi keliru dalam mengevaluasi itu,”pungkasnya.(Lee).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *