BOTERO.ID,- Keputusan yang di ambil oleh pemerintah daerah kota Tidore Kepulauan terkait memutasi ASN secara besar – besaran di awal 2021, Jikadl di kaji secara UU ASN maupu peraturan BKN sangat bertentangan. karena dari keputusan yang di ambil oleh Pemkot Tikep tersebut dianggap sarat akan dampak dari pilkada 9 Desember 2020 kemari.
Sekretaris daerah LMPP Maluku Utara Muhammad Saleh menilai Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pasal 11 poin 1,2 dan 3 yang mengatur soal pembiyayan yang muncul dari dampak keputusan memutasi ASN tertulis jelas.
” Jadi ASN yang di mutasi dan mengakibatkan pembiyayan maka harus di biayai oleh pemerintah, Dan kalau itu tidak dilakukan oleh pemerintah maka keputusan tersebut dianggap sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan itu bisa di bawah ke Pengadilan Tatausaha Negara (TUN)” Jelas Pria yang juga menjabat Sekretaris PRADMI Maluku Utara.
Terlepas dari itu juga, keputusan mutasi yang di ambil oleh Pemkot seharusnya bersandar pada peraturan yang berlaku, Sebab dari penjelasan Pasal 2 angka 4 Peraturan BKN NO 5 Tahun 2019 tentang cara pelaksanaan mutasi, menjelaskan, mutasi di lakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
” Jadi bagi ASN yang bertugas di tempat awalnya belum sampai 2 tahun itu tidak bisa di mutasi Tampa ada alasan yang jelas, dan ini terjadi dalam kebijakan mutasi yang di ambil oleh Pemkot tikep saat ini” ungkapnya.
Pemkot Tikep seharusnya mempelajari tujuan serta tata cara dan mekanisme terkait mutasi ASN yang mana kesemuanya itu sudah diatur dalam UU ASN maupun peraturan BKN yang berlaku saat ini, jangan asal memutasikan ASN berdasarkan kemauan dan keinginan sendiri, apalagi kalau keputusan mutasi tersebut lahir dari keinginan timsukse dalam pilkada kemari.
DPRD kota Tidore kepulauan sudah seharusnya untuk mengunakan hak kontrol serta pengawasan nya untuk memanggil dinas terkait agar melakukan rapat degar pendapat soal keputusan Pemkot terkait dengan Mutasi besar2 tersebut, sebab dari keputusan Pemkot tersebut bisa mempengaruhi APBD kota Tidore kepulauan tahun 2021 ini.
Karena dari mutasi ASN yang di lakukan saat ini kalau di liat dari sisi aturan sudah pasti akan melahirkan pembiyayan – pembiyayaan yang harus di ambil lewat APBD kota Tidore Kepulauan.
” Keanapa ada mempengaruhi APBD, karena di angaran Pendapat Belanja Daerah 2021 yang sudah di sahkan dalam paripurna itu, adakah pos anggaran yang di ploting untuk kesiapan dampak pembiyayan dari mutasi ASN di lingkup Pemkot Tikep atau tidak” Jelasnya.
Dari Surat keputusan mutasi yang di keluarkan oleh Pemkot tikep itu sendiri mayoritas yang di mutasi adalah Guru-guru, Pertanyaan nya adalah ada urgensi apa dalam dunia pendidikan yang ada di kota Tidore kepulauan sehingga Pemkot harus mengambil langkah mutasi yang dari kajian hukum sangat bertentangan, dan apakah hasil dari keputusan yang di ambil tersebut bisa membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di kota Tidore kepulauan.
Mutasi ASN harus di lakukan melalui analis yang matang agar keputusan mutasi tersebut melahirkan efesien dan efektivitas dalam sebuah organisasi daerah.
Sudah jelas bahwa ASN adalah abdi negara, tetapi tidak serta Merta kebijakan yang diambil itu tidak bersandar pada azaz keadilan, Negara kita adalah negar hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
kami meminta peran DPRD untuk memanggil dinas terkait agar mengklirkan masalah yang tengah terjadi dalam pemerintahan kota Tidore kepulauan saat ini, sebab dari sekian banyak surat keputusan yang di keluarkan Pemkot Tikep terkait dengan Mutasi ASN di lingkup pemerintahan kota Tidore Kepulauan saat ini sarat akan dampak dari pilkada 2020 kemarin dan menabrak aturan yang berlaku.(Lee)



