BORERO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes, berkomitmen akan menuntaskan kasus Karupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Percayakaan kepada kami, semua kasus saya tuntaskan,” kata Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus M Irwan Datuiding, dalam konfrensi Pers di ruang aula kantor Kejati Malut, Rabu (10/02/2021).
Ia menuturkan, dugaan kasus rumah ibadah di Pemerintah provinsi Malut yang tengah marak diperbincangkan publik akan ditulusuri hingga tuntas jika memiliki cukup bukti.
“saya kemarin ditanya, bagaimana kasus rumah ibadah, kita tuntaskan. semuanya akan kita tuntaskan, tuntas dalam artian bisa berhenti juga bisa naik (proses), kalau dia punya dua alat bukti sudah pasti naik, kalau tidak ada kita jangan kriminalisasi lah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Jaksa bukan sebagai alat yang dapat di pengaruhi dengan situasi politik, akan tetapi dalam menjalankan penegakan hukum berdasarkan UU.
“saya secara pribadi dan jaksa bukan alat yang dapat di pengaruhi, kita dalam penangan perkara betul-betul hasil pemeriksaan dari tim dan kita tidak main-main,” tutupnya (red)


