TIDORE  

Mutasi Pemkot Dinilai “Tabrak” Aturan, Minta Ketua DPRD Keluarkan Rekomendasi

BORERO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore kepulauan setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan forum peduli ASN Kota Tidore Kepulauan (Tikep), serta rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, BKPSDM serta PGRI Kota Tikep terkait dengan mutasi ASN beberapa waktu lalu, komisi I DPRD Tikep akhirnya keluarkan surat kepada pimpinan DPRD Tikep.

Surat dari komisi I tersebut meminta agar pimpinan DPRD segera mengeluarkan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah agar Meninjau Kembali atau membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan Pasca Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kemarin. senin (15/2).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tikep, Ridwan Moh Yamin yang juga Ketua Demokrat Tikep itu saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penting dikeluarkan rekomendasi oleh pimpinan DPRD, lantaran dari beberapa catatan komisi I telah menemukan pemutasian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi serta Surat edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang petunjuk teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi.

”Dimana ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak bedasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi. Seperti yang ditemukan itu, ada ASN yang belum cukup 2 tahun dimutasikan lebih dari 1 kali, selain itu adanya pemutasian yang menyebabkan hilangnya sertifikasi guru tertentu.

Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu. Adanya kekosongan guru di sekolah tertentu akibat pemutasian yang belum ada guru penggantinya,” jelasnya.

Selain itu komisi I juga menemukan adanya mutasi guru yang telah memasuki masa pura bakti namun dimutasikan, sementara aturan mutasi salah satu nya yakni pemberian biaya perjalanan dinas atau adanya pembiayaan mutasi dan minimnya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Daerah namun hal itu lantaran di abaikan oleh pemerintah daerah.

Disamping aturan tentang pemutasian adapun etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan. Sebab, ada ASN yang berstatus suami istri yang dimutasi terpisah jauh satu dengan yang lain.

“Begitu juga, adanya ASN yang sakit dan sementara menjalani pengobatan rutin tetapi dilakukan mutasi, selain itu ada ASN yang memiliki tanggungjawab khusus seperti melayani orang tua yang sudah Lansia dan juga memiliki anak berkebutuhan khusus atau anak Balita juga perlu dipertimbangkan,”harapnya.

Dengan beberapa pandangan tersebut, ketua Komisi I telah mengusulkan pada Pimpinan DPRD melalui surat yang dilayangkan senin (15/2) agar pimpinan dapat mengeluarkan Rekomendasi DPRD dengan meminta Kepada Pemerintah Daerah agar meninjau kembali atau membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan Pasca Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

” kami menyurat ke pimpinan, kami berharap agar rekomendasi bisa dikeluarkan,”ujarnya.

Ridwan menambahkan, seharusnya dalam perencanaan Mutasi, pemkot haruslah memperhatikan kompotensi ASN dengan persyaratan Jabatan atau Klasifikasi Jabatan.

”Begitu juga pola karir, kebutuhan organisasi, serta prinsip larangan konflik kepentingan, begitu juga ketersedian Anggaran misalkan pemerintah daerah Wajib menyiapkan Pembiayaan akibat dari mutasi yang dibebankan kepada APBD,”Tutupnya.(Lee)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *