BORERO.ID, – Kejaksaan Negeri Tidore kepulauan resmi menerima Penitipan Uang Penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp. 612.905.750.00 Juta.
Diterima Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, kasi PB2R, dan Tim Penyidik dari Kejari Tikep di Aula Pertemuan Kejari Tikep. jumat,(18/02).
Sebelumny Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepuluan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara Pada dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan penyalah gunaan Anggaran BBM dan Suku cadang.
Kasi Pidsus Prima Paulukan. SH ketika dikonfirmasi mengatakan dugaan kasus Tipikor Pengelolaan Persampahan DLH Tahun 2017 dan 2018 saat ini Telah sampai pada Penitipan uang Perkara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyelidikan Kejari Tikep, berdasarkan laporan hasil tugas Intelijen Kejari Tikep nomor : R- LAPHASTUG-01/Q-2-11/Dek.3/01/2020 tertangal 21 Januari 2020 tentang adanya kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengembagan kinerja persampahan pada DLH Tikep Tahun 2017 & 2018.
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan Penitipan uang tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Tahun Anggaran 2017-2018 oleh DLH, Setelah di Terima uang penitipan ini, uang tersebut langsung di setorkan ke Rekening penitipan Milik Kejari Tikep.
” Barang tersebut di serahkan langsung oleh Bendahara Penerimaan dan di dampingi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan ke Bank Mandiri Kota Ternate” Tutur Prima Poluakan,S.H.(Lee)



