BORERO.ID,- Kejaksaan Negeri Tidore Melakukan workshop sekaligus melakukan Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa karena sudah beberapa kali melakukan perubahan, Tujuan Kejari menyampaikan peraturan pemerintah ini merupakan upaya dalam rangka mencegah kerugian negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Abdul Muin usai kegiatan workshop di Aula sultan Nuku kantor walikota Tidore kepulauan saat dikonfirmasi menjelaskan tujuan kegiatan ini agar para pelaku pengadaan barang dan jasa selalu taat dengan aturan dan menjadi referensi dalam memahami tentang administrasi serta regulasi yang berlaku. Kamis, (18/3)
Selain itu, dengan kegiatan seperti ini diharapkan agar pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa paham dan mengerti perubahan apa yang mendasar dalam peraturan ini sehingga dapat terhindar dari kegiatan menyimpang yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
“sebagaimana ketahui bersama bahwa banyak pejabat tersandung masalah korupsi karena persoalan pengadaan barang dan jasa, karena ada kerugian negara sehingga terjadi perbuatan melawan Hukum, Maka kami merasa perlu adanya kegiatan mitigasi ini guna mengurangi risiko hukum yang terjadi bagi para pengguna pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Lebih lanjut Abdul Muin, menjelaskan banyak persoalan kontrak kerja sama yang bersumber dari APBN dan APBD, disebabkan kurangnya pemahaman tentang administrasi, sehingga pertanggungjawaban tidak maksimal sehingga masalah penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, seperti tidak tepat waktu dan tidak selesai tepat sasaran.
” karena banyak sekali Pergantian regulasi peraturan salah satunya yang perubahan Perpres Nomor 6 tahun 2018 dirubah ke Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan Jasa, ini perlunya kita pahami dan dilaksanakan, karena bila tidak diindahkan dan dilaksanakan akan menjadi perbuatan yang melanggar hukum,” imbuhnya
Abdul Muin juga berharap agar kegiatan ini menjadi pedoman kita bersama, agar bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diatur sehingga terhindar dari persoalan hukum.
Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengadaan barang dan jasa, tentu itu jadi risiko tersendiri bagi pejabat yang terlibat permasalahan pengadaan barang dan jasa karena kita sudah menyampaikan terkait masalah ini.
“kegiatan ini kita hanya mengingatkan saja, Kalau masih membandel dan tidak taat asas, ya risiko. Tentu akan ada penindakan yang dilakukan dan Tidak lagi yang namanya ada langkah pencegahan, kan sudah diingatkan,” tandas Abdul Muin.(Lee)



