TIDORE  

Kejari Tidore Sebut Banyak PPPTK Terlibat Korupsi Karena Lupa Tupoksi

BORERO.ID,– Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara menyampaikan banyak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPTK) kebanyakan menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, karena diduga melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

Menurutnya kepala kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin menyebutkan sebenarnya PPPTK tidak tersandung kasus korupsi jika memahami tupoksinya.

”Sebagaimna yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelola Keuangan Daerah,”ujar Abdul Muin saat dikonfirmasi diruang kerjanya selasa (6/4).

Namun dalam praktek dilapangan masih saja ditemukan tupoksinya PPPTK terlalu genit dalam menjalanakan yang bukan tupoksinya sehingga menjadi offside dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

”Yang semestinya menjadi ranah pejabat pembuat komitmen (PPK, PA/ KPA), sebagaimna diatur dalam praturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana sudah di perbaruhi dengan keluar preps no 12 tahun 2021, justru diambil alih oleh PPPTK,”tegasnya.

Dirinya mengatakan bahwa selama ini PPTK sudah terlanjut merasa nyaman dan perperan besar dalam pengolaan keuangan daerah, disamping itu juga adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah terbiasa dan merasa sudah nyaman dengan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya dibebankan kepada PPPTK.

”Sehingga PPTK perlu terlibat disetiap titik kegiatan dan pekerjaaan serta membayar termaksud dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam berbagi kasus terjerat PPPTK dalam tindak pidana korupsi, seperti melakukan tindakan atau perbuatan, meneliti progers kegiatan mentandangani serah terima hasil pekerjaan dan tindak-tindak yang lainnya yang dianggap bukan domain dan ranah PPPTK,”terangnya.

Untuk itu, Kejari sendiri merencanakan akan membuat ngopi bareng dengan instansi terkait senin (12/4) “Peranan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPTK) Dalam Pemgelolaan Keuangan Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersumber Dari APPD.

”Dengan adanya kegiatan ngopi bareng dengan jaksa pengacara dengan stakeholder di satuan OPD pemkot tidore kepulauan, sebagai implementasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tentang pengadaan masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha. Dengan adaanya kegiatan ini diharapkan ada inovasi dalam mengurangi terjadinya resiko hukum atau mitigasi resiko hukum terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah,”pungkasnya.(Lee).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *