Tim JOS Nilai KPU Halut Keliru Jika Tetapkan Hasil PSU

Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay

BORERO.ID – Tim pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut), Joel B. Wogono-Said Badjak (JOS), menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada Minggu (02-05- 2021), merupakan langkah Keliru.

Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay kepada media ini melalui siaran pers, Sabtu (01/05/2021) mengatkan, tim JOS menilai langkah ini keliru mengingat penetapan hasil pilkada setelah PSU dapat dijadikan objek sengketa hasil jilid 2 di Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, ada obyek sengketa hasil baru berupa Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil PSU pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halamahera Utara bertanggal 30 April 2021, maka sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

“Seharusnya KPU Halut dalam hal penetapan paslon terpilih menunggu terlebih dahulu paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” ujarnya.

Selain itu kata Irfan, KPU Halut juga keliru membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam angka 5 amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.

“Bukan melakukan penetapan paslon terpilih. Hal ini jelas menunjukan keberpihakan KPU Halut kepada Paslon Petahana,” cetusnya. (red).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *