Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak di Kepulauan Sula Bakal Ditindak Tegas

Oknum polisi berinisial Briptu FH saat diperiksa oleh penyidik Polres Sula

BORERO.ID TERNATE–Baru-baru ini, muncul pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Kepulauan Sula terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan adanya tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku, berinisial Briptu FH, diduga menganiaya korban berinisial TAS (16).

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam dan kehilangan satu gigi depannya. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk aspek pidananya, sementara untuk pelanggaran kode etik, pemeriksaan dilakukan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula,” ujar Kombes Pol. Bambang lewat siaran persnya, Kamis (26/9/2024).

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, baik pidana maupun etik.

“Sesuai dengan komitmen Kapolda, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Baca jugaRatusan Personel Digeser Amankan Pilkada Maluku Utara

Kombes Pol. Bambang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan tindakan pelanggaran oleh oknum Polri, khususnya di wilayah Polda Maluku Utara.

“Masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri. Kami akan memastikan bahwa setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *