BORERO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang pemuda berinisial AU (23), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.
Pelaku AU diamankan saat hendak mengambil sebuah paket berisikan daun dan biji ganja dengan berat bruto 562,1 gram.
Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengatakan penangkapan AU merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kepala satresnarkoba Iptu Suherman.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” Kata AKP Umar, senin 4 Agustus 2025.
Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah lakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih besar di balik pengiriman tersebut.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya
Ia menambahkan, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. **



