BORERO.ID, TERNATE – Erryl Prima Putera Agoes pasca dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, 29 Mei 2020 lalu sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) memberi harapan kepada public Malut dalam penegakan hukum. Kehadiranya belum sampai sebulan beraktivitas di kantor, Erryl langsung diuji kalangan aktivis seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Aktivis Pemuda Morotai, maupan dari kalangan KNPI terkait komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pria kelahiran Yogyakarta 19 Maret 1963 berdarah minang bercampur sunda ini, tidak ingin mengikat janji ke publik. Justru sebaliknya dirinya memastikan komitmen menegakan hukum akan ditunaikan suatu hari nanti. Seiring waktu berjalan, beberapa perkara yang sempat parkir dimeja penyidik langsung digerakan oleh Erryl. Sebut saja perkara tindak pidana korupsi pengadaan satu unit Kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI) yang diperuntuhkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengadaan kapal disertai alat simulator dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut ini dengan sumber anggaran lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, sekitar 7,8 milyar.
Beberapa bulan berjalan mantan Wakil Kepala (Waka) Kejati Jawa Tengah dan Maluku Ambon ini komitmen tersebut ditunaikan. Erryl mampu membongkar skandal pengadaan kapal Nautika yang merugikan keuangan negara senilai 4,7 milyar sehingga menetapkan empat orang tersangka pada 10 Februari 2021 lalu. Empat tersangka yang berinsial IY, RZ, IR dan JH kemudian resmi digiring ke rumah tahanan 24 Juni 2021. Selain itu sejumlah perkara dugaan korupsi juga mengalami progres penanganan seperti kasus pengadaan mobile di Biro Umum Provinsi Malut, kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, kasus APBD Tahun 2016 terkait proyek tambata perahu di Desa Dagasuli Kabupaten Halmahera Utara (Halut), serta kasus Perusda Kota Ternate PT Bahari Berkesan.
Meski demikian, putra sulung dari alm. Prof. Dr. H. Azwar Agoes, yang merupakan pendiri Fakultas Kedokteran Unsri Palembang ini juga mempunya jiwa humanis. Kerap kali membuka diri atau berdiskusi dengan pekerja media , aktivis sosial, maupun para penggiat hukum diruang kerjanya. Karakter tersebut dibentuk semenjak memulai karirnya dari pegawai tata usaha/calon Jaksa tahun 1989 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kemudian Jaksa Fungsional sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta barat tahun 1991. Selanjutnya Kasubsi Tindak Pidana Umum lain di Kejari Pontianak Tahun 1993. Ayah tiga orang anak ini kemudian dipercayakan menjadi Kasi Pidum Kejari Sanggau dan pada Tahun 1997 naik menjadi Kacabjari Sanggau di Entikong. Sejumlah jabatan di Kejari, Kejati hingga Kejaksaan Agung pernah dijabat 15 kali. Antara lain Pontianak, Sanggau, Entikong, semarang, Mataram, Bandar Lampung, Pekanbaru, Jakarta, Palembang, Ambon dan Ternate . Jabatan terkahir sebelum menjadi Kajati Malut adalah Wakil Kajati Jawa Tengah dan wakil Kajati Maluku (Ambon).
Tak hanya itu, Erryl juga merasakan sekolah Dinas ke Luar Negeri seperti ke London, Jepang, Bangkok dan China. Bahkan jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang 1987 ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukumnya di Universitas Jayabaya Jakarta Tahun 2018. Memiliki jenjang pendidikan yang baik membuat dirinya tercatat sebagai Dosen LB di Universitas Khairun Ternate. Saain itu tercatat sebagai penulis buku tentang catatan opini seorang penegak hukum. ” Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Proyek Strategis Nasional, Politik Hukun Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Erryl, semenjak menjadi Kajati Malut, jiwa membantu sasama manusia (humasnis) sering Ia ditunjukan. Sebagimana Ia membantu salah satu bocah mengalami penyakit berbahaya yakni lahir tanpa lubang anus. Bocah yang bernama Bahria Sabtu dari Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, kemudian diurus oleh Erryl Prima terkait segala bentuk keperluan operasi di Makasar Sulawesi Selatan. Atas kepedulian itu proses operasi berjalan dengan baik. Salain itu suami dari Jasmine Damayanti Simatupang juga aktif menyumbang ratusan Al-Quran ke pantai asuhan atau masyarakat di penjuru halmahera yang membutuhkan. Sumbangan itu, Ia salurkan melalui pengurus relawan Al-Quran Maluku Utara.
Kini setahun lebih dua bulan, Erryl menjabat sebagai Kajati Malut bersama Wakajati dan para Asisten sukses menggelar Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 Tahun. Berbagai kegiatan bakti sosial seperti pembagian 500 paket sembako, kegiatan vaksinasi sebagai wujud kepedulian kejaksaan dalam membantu pemerintah memutus matarantai Covid 19. Masih banyak akan dilakukan Erryl Prima, namun waktu yang membatasi dirinya menjadi Kajati Malut . Karena tercacat 14 Juli 2021 kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: 169 Tahun 2021 menunjuk diirinya sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf jika selama bertugas di Maluku Utara, ada kesalahan yang saya lakukan baik sengaja maupun tidak sengaja,” ungkap Erryl, Minggu (25/7) kemarin.
Erryl dalam kesempatan tersebut juga minta masyarakat Maluku Utara agar bisa membantu dan memberikan dukungan kepada Dade Ruskandar sebagai Kajati baru menggantikan posisinya. “Saya titip beliau, bantu beliau dalam melaksanakan tugas di Maluku Utara,” harapnya. (Red)



