BORERO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) bakal menggelar sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) guna menyelesaikan kerugian Negara/daerah sesuai temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo yang ditunjuk sebagai ketua tim MPPKD mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat atau sidang MPPKD guna membahas langkah-langkah strategies yang nantinya disikapi untuk menuntaskan masalah kerugian daerah.
”Sejauh ini berbagai temuan sudah ditindaklanjuti OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), kedepannya temuan-temuan BPK maupun permasalahan lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindaklanjut melalui sidang MPPKD,” Kata Ismail, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, MPPKD berfungsi menindaklanjuti laporan dan memproses setiap informasi atau laporan terkait kerugian daerah, melaksanakan sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian, kemudian menyelesaikan kerugian daerah dengan putusan yang bersifat final dan menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
MPPKD juga lanjut Sekda, berwenang melakukan rehabilitasi atau penjatuhan sanksi, mengambil keputusan rehabilitasi (pemulihan nama baik) jika terbukti tidak bersalah, atau memberhentikan/memberi sanksi jika terbukti bersalah, menginventarisasi jaminan, seperti mendata aset atau harta kekayaan tertuntut yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian.
“Kebutulan karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, sehingga hal ini akan kami konsultasikan ke BPK dan melalukan study banding ke daerah-daerah yang telah membentuk MPPKD,” Ujarnya.
Ia mengaku, study banding ke daerah yang telah menerapkan MPPKD bertujuan mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif.
“hasil dari studi banding tersebut diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan, agar proses hukum di internal bisa berjalan lebih profesional,” Ungkapnya
Ia menambahkan, Pemkot Tikep juga telah membentuk tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang SK pembentukan menunggu Tanda tangan Walikota Tidore Kepulauan, TPTGR sendiri bertugas sebagai alat penegakan hukum administratif untuk memastikan kerugian negara atau daerah akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai/bendahara dapat dikembalikan.
“Dimasa kepemimpinan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya. **


