DAERAH  

Dr. Isra Muksin Pimpin Komisi Informasi Malut Periode 2026-2030, Ini Program Kerjanya

BORERO.ID — Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si. resmi mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara Periode 2026–2030.

Penetapan kepemimpinan baru ini menyusul pelantikan lima komisioner terpilih hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Mengawal masa jabatan empat tahun ke depan, Dr. Isra Muksin berkomitmen untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan badan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap hak informasi masyarakat Maluku Utara.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan instrumen utama dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust) serta mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan daerah,” tegas Dr. Isra Muksin.

Langkah Strategis Selama Masa Jabatan 2026–2030

Guna mengoptimalkan peran dan fungsi Komisi Informasi di Maluku Utara, Dr. Isra Muksin menetapkan sejumlah prioritas program kerja yang akan direalisasikan selama masa jabatannya :

  1. Optimalisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memaksimalkan fungsi PPID agar layanan informasi publik dapat diakses dengan cepat, murah, dan efisien.
  2. Penyelesaian Sengketa Informasi yang Objektif dan Responsif: Memastikan proses ajudikasi dan mediasi sengketa informasi publik berjalan secara profesional, independen, dan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Digitalisasi Layanan Informasi Publik: Mendorong integrasi sistem dan portal informasi berbasis digital untuk memudahkan masyarakat Maluku Utara di berbagai wilayah kepulauan dalam memperoleh data serta mengajukan permohonan informasi.
  4. Edukasi dan Literasi Keterbukaan Informasi: Mengencangkan sosialisasi kepada masyarakat luas, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan insan pers mengenai hak-hak atas informasi publik dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
  5. Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Membangun kolaborasi yang solid bersama Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Maluku Utara, lembaga penegak hukum, dan media massa demi menciptakan ekosistem informasi publik yang sehat.

Isra menambahkan, Penetapan struktur kepemimpinan Komisi Informasi Malut periode 2026–2030 ini diharapkan menjadi angin segar bagi percepatan transparansi publik di wilayah Maluku Utara.

Pria kelahiran desa kosa 39 tahun lalu itu optimis indeks informasi publik provinsi Maluku Utara tahun mendatang diupayakan informatif.

“Tugas kami adalah melakukan konsultasi sehingga IKIP jauh lebih baik lagi,” Tutup alumni doktoral Universitas Padjadjaran Bandung tersebut. **

Penulis: MulEditor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *