BORERO.ID, TERNATE- Polda Maluku Utara (Malut) berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini tidak lepas dari Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4. Karena itu pada Sabtu (31/7/2021) malam kemarin, dilakukan patrol skala besar diwilayah Kota Ternate.
Karo Ops Polda Malut Kombes Pol. Juwari mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Malut maka perlu membackup Polres Ternate. Sebab wilayah Kota Ternate masih terdapat zona merah ditingkat PPKM Mikro skala Kelurahan yakni Kelurahan Kalumata, Kalumpang, dan Siko. Sementara zona orange masih 43 Kelurahan dan zona kuning sekitar 12 Kelurahan dari 78 Kelurahan yang ada di Kota Ternate.
“Dari tiga zona merah ini terus dikontrol terkait penerapan protokol kesehatan disamping pembagian bansos dan masker”. Kata Juwari saat memberi arahan ke puluhan personil.
Maka dalam rangka meneruskan perintah Kapolda Malut terkait implementasi Inmendagri nomor 25 dan 26 Tahun 2021, akan dibangun posko di pasar Higenis, Pasar Gamalama, Pasar Kota Baru dan Bastiong Ternate.
“ Dibangun posko itu untuk menyaring dan membatasi jumlah pengunjung yang berada dalam pasar. Disamping itu giat melakukan patroli dan penertiban protokol kesehatan dalam area sekitar pasar,” tandas Juwari. (Red)



