BORERO.ID,- Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Hingga saat ini belum melakukan pembayaran biaya Klaim rujukan pasien dari Puskesmas Galala kecamatan Oba Utara, sehingga menjadi tunggakan mulai dari bulan Juli Tahun 2019 hingga Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Fahrizal Amirudin Do Muhammad, masalah tersebut dari tahun 2019, namun tidak ada perhatian serius dari Dinas Kesehatan terkait masalah tersebut, apalagi Anggaran tersebut ada dalam APBD kota Tikep setiap tahunya dengan Nomenklatur tranportasi laut Rujukan.
“ Klaim rujukan tersebut di biasanya dihitung Perpasien, kalau pasien dari oba Utara ke Tidore perorangnya di klaim Rp.1.200.000,- sementara untuk di luar daerah seperti ternate misalnya Rp.1.600.000, Masalah ini sudah saya sampikan ke dinas Kesehatan kota Tidore Kepulauan sudah berulang kali, yang terahir kunjungan komisi III ke dinkes saya juga menyuarakan itu, Nmaun dinas terkesan abaikan begitu saja” Ujar Wakil Rakyat Dapil Oba.
Lanjutnya, sesuai data dan informasi yang dikantonginya untuk penunggakan pada tahun 2019 bulan Juli hingga desember pasien yang dirujuk ke rumah sakit daerah Tidore dan ternate sebanyak 39 pasien, dengan angka pasiaen tersebut biaya yang harus di kleim dinas kesehatan sebanyak Rp. 46.800.00,-( empat Puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahakan dirinya mempertanyakan masalah tersebut ke dinas kesehatan dalam forum rapat, namun pihak dinas mengatakan bahawa puskesmas galala kelebihan pasien rujukan, karena anggaran yang di sediakan hanya 200 juta rupiah, selain itu dinas beralasan bahawa belum ada klaim dari puskesmas ke pihak Dinkes
Sementara di tahun 2020 juli hingga april 2021 jumlah pasien rujukan ke Rumah Sakit Daerah meningkat dari angka sebelunya menjadi 49 pasien, sementara pasien yang di rujuk ke kota ternate sebanyak 38 pasien, dari angka tersebut total biaya yang harus di klaim untuk dalam daerah sebanyak Rp.58.800.000,-, sementara untuk luar daerah biaya yang harus di Klaim sebesar Rp.60.800.000,-.
Sementara di tahun 2021 biaya yang harus di Klaim oleh dinas ke puskesmas mulai dari januari hingga april sebesar Rp.57.600.000 untuk rujukan dalam daerah dengan jumlah pasien 48, dan untuk pasien luar daerah sebanyak 20 pasien dengan jumlah yang harus di kalim sebanyak Rp.32.000.000,-.
Sehingga total baiaya yang harus di klaim oleh puskesmas ke dinas mulai dari thaun 2019 hingga tahun 2021 mencapai Rp.163.200.000,- untuk rujukan dalam daerah, sementara luar daerah biaya yang harus di klaim sebesar Rp.92.800.000.(Lee)



