BORERO.ID, Tidore – Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat teguran keras kepada 14 orang Aparatur sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga Pengajar.
Teguran tersebut di keluarkan lantaran ke 14 tenaga pengajar tersebut malas masuk kantor, hal itu sesuai dengan hasil peninjauan Langsung ke sekolah yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan bersama dengan Wakil Walikota Tikep Muhammad Senen, beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan Zainuddin Umasangadji kepada media ini, kamis (26/08/2021) dan surat teguran tersebut sudah dilayangkan ke 14 tenaga pengajar tersebut.
“Hasil evaluasi dari BKD terkait dengan disiplin kepegawaian, terdapat 14 Guru yang berada di daratan Oba malas masuk kantor, sehingga mendapatkan teguran keras”ujar Zainuddin.
Ia menuturkan, Ke 14 orang tenaga Pengajar tersebut, tidak masuk kantor lantaran mendapatkan SK mutasi dari tempatkat kerja atau sekolah sebelumnya ke wilayah Oba untuk bertugas di sana.
“padahal sebagai ASN yang telah menandatangani kesepakatan siap di tempat dimana saja maka wajib manjakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya
Ia menambahkan, dengan adanya surat teguran tersebut, ke 14 tenaga pengajar dapar memperbaiki tugas yang diberikan dan jika masih kedapatan tidak masuk sekolah maka akan ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi.
“Sesuai dengan PP 53 sudah jelas sanksi yang di berikan, baik penurunan pangkat bahkan sampai pada tingkat pemecatan. jika kesalahan yang sama terulang lagi” tutup Zainuddin.(ii).



