TIDORE  

KPU Tikep Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan

BORERO.ID, – Sesuai dengan pasal 20 huruf (L) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Data Amiruddin Ais usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten atau kota secara berkelanjutan.Kamis (2/9).

” Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024″ Ujar Ong sapaan Akrabnya.

KPU Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus Tahun 2021, Dalam rapat koordinasi ditetapkan Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua periode Agustus Tahun 2021 yang terdiri dari pemilih perempuan 36.312 , dan pemilih laki-laki 37.708, jadi Total data pemilih 74.020.

Rapat koordinasi di gelar di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pukul 14.00 sampai 17.00

Rapat koordinasi dihadiri oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Kapolres, Dandim, Rektor Nuku, Dinas Pendidikan, dikdukcapil serta utusan dari partai politik di kota Tidore Kepulauan.(ii)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *