TIDORE, BORERO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore kepulauan membuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk 10 jabatan strategis yang masih kosong.
Pengumuman lelang jabatan Tinggi Pratama tersebut berdasarkan pengumuman Nomor : 04.01/Pansel JPTP Tikep/2021, tentang seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah Ismail Dukomalamo.
Kepala bidang Mutasi Sofyan A. Husain saat dikonfirmasi mengatakan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengacu dengan sejumlah aturan diantara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
selain itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Pengumuman dan pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 13 sampai 17 September 2021” ungkapnya.
Meskipun demikian kata sofyan, mulai dari pembukaan hingga hari ketiga belum ada peminat yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Asesment, namun dirinya mengaku ada calon peserta yang melakukan koordinasi secara lisan untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, meski begitu pihaknya enggan menyebutkan siapa yang sudah berkoordinasi untuk bakal melakukan pendaftaran.
“Jika peserta seleksi belum cukup maka pansel akan melakukan perpanjang pengumuman, jika hanya 2 maka pansel akan menggunakan aturan permenpan tentang seleksi di masa pandemi” ujar Opan sapaan Akrabnya.
Sekedar diketahui, 10 jabatan yang dilelang tersebut yakni Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Ketahanan pangan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik. (ii)



