Dana Kelurahan Harus Transpran Dikelola

Kegiatan penerangan hukum Kejati Malut di Kantor Kecamatan Ternate Selatan. (Borero.id)

BORERO.ID TERNATE- Dana Kelurahan ratusan juta yang tiap Tahun dikucurkan Pemerintah harus dikelola secara transpran, akuntabel, dan penuh tanggungjawab dari sisi administrasi. Jika tidak akan mengarah pada tindak pidana korupsi lantaran pengelolaan keuangan negara tidak baik.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga pada kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (8/12/2021). ” Tugas Kejaksaan melakukan pencegahan dan penindakan jika adanya penyelewengan keungan negara,” katanya kepada puluhan peserta.

Richard menyebut hal itu disaat menangapi salah satu pertanyaan dari ketua LPM Kelurahan Mangga Dua terkait pengelolaan keuangan seperti dana DAK yang harus menggunakan panduan petunjuk pelaksaan atau juknis. Dikatakan bahwa pengelolaan keuangan sering kali menimbulkan saling curiga dari atasan, bawahan, maupun dari kalangan masyarakat. Menyangkut administrasi yang tidak transpran merupakan pintu gerbang tindak pidana korupsi. Karena hal itu merupakan penyahlagunaan wewenang secara administrasi dan penyebab kerugian keuangan negara. Karena itulah kehadiran kejaksaan untuk memberi edukasi pemulihan keuangan negara.

Menurut Richard, hukum itu tidak kaku, sebaliknya terus bergerak dan terkadang menjadi pertimbangan dalam melihat suatu perkara atau masalah. ” Jadi menyangkut pengelolaan keuangan jika ada bermasalah silahkan koordinasikan dengan Kejaksaan. Kami siap membantu memberi pendampingan,”ujarnya.

Richard juga menangapi pertanyaan tantang hal-hal urgen tentang sebuah pembangunan di Keluarahan tapi tak ada dana atau anggaran apakah bisa dipakai dari pihak ketiga. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan asalkan butuh keterbukaan atau transpransi atas pembangunan itu yang diperkuat dengan administrasi atau berita acara untuk dipertanggungjawabkan nanti. ” Terpenting adalah asas manfaatnya diutamakan. Pada prinsipnaya ada yang tersendat dalam pengeloaan keungan nagera kami siap membantu,” tandas Richard.

Kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Ternate itu diikuti sekitar 45 peserta yang rata-rata dari Kepala Kelurahan beserta staf mereka di wilayah Ternate Selatan. Selain membahas pengelolaan keuangan negara namun juga tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bertindak sebagai narasumber Richard Sinaga bersama Kepala Seksi (Kasi B) Bidang Intelijen Kejati Malut, Sugandi. Kegiatan itu dipandu langsung Camat Ternate Selatan. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *