Uji Kelayakan Kendaran di Ternate Segara Diberlakukan

Alat Uji Kendaran atau KIR saat ini ditempatkan di Terminal Kota Ternate
BORERO.ID TERNATEBalai Tranportasi Darat Wilayah Maluku Utara (Malut) waktu dekat melakukan uji kelayakan kenadaran atau alat KIR  yang diberikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.

Alat uji kendaraan roda empat maupun roda dua ini bersifat mobile yang dapat pindahkan sesuai kebutuhan. Saat ini alat tersebut ditempatkan di Terminal Gamalama Ternate setelah dilakukan sera terimah langsung diopresikan. ” Nanti diserahkan terlebih dahulu kepada Dishub Kota Ternate  baru dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Transportasi Jalan Balai Transportasi Darat Wilayah Malut, Ari Prabowo, Selasa (18/1/2022)

Rencanya, selain dilakukan uji coba, juga dilakukan pelatihan bersama seluruh Dishub di wilayah Malut. Selajutnya Balai Transportasi Darat Wilayah Malut akan melakukan kerja sama atau menawarkan ke pemerintah daerah seluruh kabupaten/ kota yang belum mempunyai unit pengujian kendaran. ” Nanti daerah mana yang memenuhi syarat,  terus kemudian bisa melengkapi pemenuhan itu kita siapkan naskah kerja sama.  Kita tawarkan ke daerah kalau disanggupi ,” ujar Ari.

Menurut dia, hal ini semua butuh respon positif dari setiap daerah, terutama Kota Ternate karena sejauh ini belum memiliki gedung uji KIR.  Alat ini diperuntuhkan seperti kenadaran umum maupun kendaran barang, wajib pengujian harus secara berkala 6 bulan sekali agar dinyatakan layak fungsi. “ Kalau layak fungsi,  baru kendaraan itu boleh beroperasi, selama ini kan belum ada pelayanan itu,” ungkap Ari.

Baca Juga : Anggaran Proyek Timbunan Kampung Makasar Ternate Kosong

Sebab kendaraan plat kuning atau hitam yang sifatnya untuk umum atau barang, wajib uji berkala. Dimana, alat ini lengkap, bisa uji rem, uji lampu, uji smoke cester, set slip dan uji kaca, segala macam. Meski demikian, membutuhkan SDM melalui kerja sama setiap daerah yang membutuhkan alat tersebut.

“ Untuk mengoperasikan alat itu membutuhkan dua orang mungkin penguji, lainya  sebagai pembantu operator. Ketentuan uji KIR seluruh kendaraan sebenarnya sudah dari dahulu diwajibkan seluruh Indonesia. Hanya saja Maluku Utara saat ini terkendala karena belum tersedia alat uji KIR sehingga belum optimal” tandas Ari. (Red/Nyi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *