TIDORE, BORERO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan resmi menahan seorang mantan Kepala Desa Lola berinisial MSA dalam kasus penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun berturut-turut dan merugikan negara sebesar Rp. 902.920.500,00.
” Pada hari ini Senin, Tanggal 24 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima Tersangka insial MSA beserta barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” Ungkap Kepala Seksi Intelejen Gama Palias didampingi Kasi Pidsus dan staf kejaksaan saat melakukan konferensi pers, Senin. (24/01/22).
Sebelumnya berkas perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomor B-047/Q.2.11/Ft.1/01/2022, pada Tanggal 19 Januari 2022, adapun Tersangka MSA dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lola Tahun Anggaran 2017, 2018 Dan Tahun 2019 Di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara dalam kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka berdasarkan perhitungan temuan kerugian Negara/daerah yaitu sebesar Rp. 902.920.500,00 (sembilan ratus dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
” Selanjutnya kami melakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan Berkas Perkara Tersangka MSA ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternante dan selama 20 (dua puluh) hari kedepan Tersangka MSA akan kami lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 024/Q.2.11/Ft.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Halbar tersebut.
Sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Sebelumnya Proses Tahap II ini Tersangka Telah dilakukan Pemeriksaan Rapid Antigen dengan Hasil Negativ dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Guna memutus Rantai Penyebaran Virus Covid – 19. (Red/ii)
Diduga Terlibat Korupsi, Jaksa Tidore Tahan Mantan Kades Lola



