Keadilan Kasus Kematian Rivaldi, Sejumlah Tokoh Mangga Dua Angkat Bicara

Sejumalah tokoh kelurahan mangga dua usai rapat membahas kasus persidangan atas kematian korban Rivaldi. (Iistimewa)

BORERO.ID TERNATE– Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mangga Dua Utara angkat bicara terkait perkembangan sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Rivaldi Togubu, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan hingga berujung meninggal dunia.

Kepada media ini mengatasnamakan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, meraka tetap mengawal dan memastikan rasa keadilan bagi korban Almarhum Rivaldi Togubu dan Keluarganya. Bagi mereka, rasa ketidakadilan bagi korban terkhusus keluarga korban adanya putusan 1 tahun penjara bagi 2 orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan CC alias Abi dan DD alias Elat yang masih dibawah umur. Putusan itu sangat disayangkan Ketua Pemuda Mangga Dua Utara M. Ahyar Hi. Husen, Sabtu (12/2/2022) malam.

Ahyar menuturkan, dirinya terkejut dan merasa tidak masuk akal atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate yang dilaksanakan tertutup pada hari Jumat (21/1/2022). Baginya apapun pertimbangan hakim harus didasari dengan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya terlebih lagi hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak efefktif. Dia menilai kalaupun hanya setahun vonis hakim sama saja dengan para pelaku akan menganggap apa yang dilakukannya hanya pidana ringan saja, padahal penganiayaan tersebut menghilangkan nyawa orang. “Hal ini bisa berpotensi bagi para pelaku yang dibawah umur dapat mengulangi perbuatannya karena merasa tidak ada efek jeranya” beber Ahyar.

Keluarga Korban Fauzi Togubu menambahkan, atas nama keluarga juga merasa adanya ketidakadilan terhadap korban mengingat para pelaku yang dibawah umur dengan perlakuan. Karena dengan sengaja maupun tidak telah menghilangkan nyawa anak mereka. Bagi keluarga korban hingga sejauh ini merasa pelaku dibawah umur dan keluarganya tidak pernah ada upaya pendekatan atau meminta maaf baik secara terbuka maupun langsung kepada keluarga korban sehingga baginya sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan negeri Ternate tersebut.

” Hal ini sudah nampak dari proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai pada putusan hakim kami tidak pernah diberitahu perkembangannya dan tidak adanya transparansi penegak hukuman sedikitpun bagi kami demi sebuah rasa keadilan bagi kami keluarga korban” ungkapnya.

Sementara Ketua LPM Kelurahan Mangga Dua Utara, M. Assikin Muhammad yang juga Dosen Hukum pada salah satu Universitas ternama di Kota Ternate menyampaikan rasa kekecewaannya. Assikin berharap sangat kepada Majelis Hakim yang sementara memeriksa dan mengadili perkara yang sama bagi lima terdakwa masing-masing, AA alias Ardian (18), MRR alias Ical (18), MJMG alias Jihad (21), HB alias Kolu (20) dan ANO alias Adib (18).

Dimana proses sidang masih berjalan dengan agenda pembuktian agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan menggali kebenaran materiil delik pidananya bukan hanya terpaku pada BAP yang di buat oleh Polisi dan dakwaan yang dibuat oleh JPU. Menurut dia, perlu adanya pembuktian unsur “dengan sengaja” atau opzet, atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku “willens en wetens” atau niat jahat pelaku (mens rea).

” Bahwa apakah ingin membunuh, atau menganiaya?. Sehingga putusan yang diambil dapat mewakili rasa keadilan bagi korban dan keluarganya terlebih efek jera bagi para pelaku” tegas Assikin.

Hal itu juga dikuatkan Praktisi Hukum Sarman Saroden. Sarman menyatakan, terlepas dari BAP barang bukti yang diajukan ke depan persidangan khsususnya bagi lima terdakwa yang bukan dibawah umur, kalau dilihat perkara ini dan fakta-fakta persidangan hakim dapat mempertimbangkan niat jahat pelaku (mens rea), dengan fakta-fakta yang belum terungkap karena dengan 2 lokasi penganiayaan yang berbeda. Sebab ada kemungkinan unsure kejahatan atau niat membunuh terpenuhi karena dapat dianggap ingin menghilangkan bukti.

Menurut Sarman, hal ini dapat dicocokan dengan salah satunya bukti motor korban yang didapat atau diambil oleh teman-korban Korban dilokasi yang berbeda di SDN Tanah Tinggi bukan di dalam Gelora Kie Raha dimana Korban ditemukan. “Nah barang bukti sepeda motor ini juga harapan saya dapat terungkap di Pengadilan sebagai fakta baru” katanya.

Sarman menegaskan bahwa apakah para pelaku berniat mencuri atau menghilangkan barang bukti dari korban dan siapa yang membawa dan menguasai sepeda motor juga harus didalami karena apabila ada keterlibatan dari orang lain dari 7 pelaku (2 pelaku dibawah umur) maka berpotensi dia turut serta melakukan. ” Saya juga berharap yang sama semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat sisi keadilan bagi korban dan keluarganya” pintanya.

Lurah Mangga Dua Utara Zulkifli Soamole, juga berharap agar majelis hakim pengadilan negeri Ternate dapat mempertimbangkan rasa keadilan warganya khususnya keluarga korban atas putusan yang akan diambil terhadap lima terdakwa yang sementara dalam proses persidangan .

“, kami atas nama pemerintah kelurahan juga sudah berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk dapat mengantisipasi segala sesuatu atau sebab akibat yang terjadi pada warga pasca putusan yang akan diambil hakim di Pengadilan Negeri Ternate,” tandas Zulkifli. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *