Wabup Halteng : Kecelakaan Kerja Adalah Kejahatan Kemanusian

Wakil Bupati Halmehera Tengah, Abd Rahim Odayani (dok ; borero.id)

Rangkaian peristiwa kecalakan itu hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang adalah kejahatan kemanusiaan

BORERO.ID HALTENG Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah (Halteng) Abd Rahim Odeyani merasa prihatin dengan kasus kecelakaan pekerja bagi karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halteng dalam kurun waktu beberapa Tahun terakhir.

Terbaru, pada Sabtu 2 April 2022 kecelakaan tabrakan beruntun dump-truck hingga menyebabkan 11 orang karyawan PT IWIP menjadi korban. 5 Karyawan diduga dalam konidisi kritis karena mengalami kecalakan serius hingga dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Chasan Boesoeri Ternate. Semantara 6 karyawan lainya mendapat perwatan di klinik PT.IWIP.

Tak hanya itu, insiden kecelakaan ini sebelumnya  terjadi pada tanggal 30 Maret 2022. Dimana seorang karyawan PT IWIP mengalami musibah yang cukup nahas lantaran tertimpa baja di lokasi power plant. Berulang kali peristiwa kecalakan kerja ini menjadi cacatan tersendiri bagi Wakil Bupati Halteng dalam beberapa tahun terakhir dialami karyawan PT IWIP kerap menjadi korban kecelakaan kerja.

Rangkaian peristiwa itu,  Abd Rahim mencatat sudah jatuh puluhan korban baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka parah. Dia menilai, tingginya angka kecelakaan kerja di PT. IWIP ini bisa disimpulkan terkait penerapan sistem K3 maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat buruk.

Sebab sudah berulang kali maka Abd Rahim menegaskan bahwa rangkaian kecalakan itu hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang adalah kejahatan kemanusiaan. Menurut dia, yang harus diketahui oleh seluruh kontraktor yang tergabung dalam grup PT. IWIP adanya rangkaian peristiwa  sering kali terjadi ini sungguh menyayat hati keluarga para pekerja dan juga masyarakat.

Karena itu demi mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan jangan sampai terulang, Abd Rahim meminta harus ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagaimana kewenangan pengawasan dan penindakan yang diatur dalam undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perlu menerapkan sanksi dan audit investigasi terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja di kawasan PT. IWIP,” tegasnya kepada wartawan.

Dikatakan, orang nomor dua di jajaran pemerintah Halteng ini bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi standar operasional prosedur maupun kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek beresiko tersebut.

“Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak akan mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja karena hanya demi mengejar target produksi,” ungkapnya.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Hateng ini, audit investigasi yang lebih terinci dimaksudkan agar bisa diketahui ada pelanggaran SOP (standard, operation & procedure) atau tidak. Apalagi penyebab kecelakaan itu diduga rem bolong. Karena itu dirinya juga menyarankan agar pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pengelola.

“ Selain itu terkait beberapa korban akibat kecelakaan itu saya meminta kepada pihak Perusahan PT IWIP agar dapat menjamin semua biaya perawatan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka serta memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal,” tambah Wakil Bupati Halteng.

Dihimpun, kecelakaan kerja terjadi Sabtu (2/4/2022) itu sekitar pukul 07 : 00 WIT di areal perusahaan PT IWIP persimpangan antara smelter L dan smelter K. Kecelakaan kerja itu berawal dari satu unit mobil truk DT Jenis Shacman berwarna merah dengan nomor lambung 493 bermuatan Or yang dikendarai oleh Sulfani Alfaeni hilang kendali. Diduga truk yang dikendarai mengalami rem blong.

Adapun korban dalam kecelakaan ini diantaranya beberapa korban tenaga kerja asing (TKA) asal China. Semenatara korban warga negara Indonesia (WNI) atau tenaga kerja lokal yaitu La Ode Ridwan, M Yusup, La Ode Usman dan Sulfani Alfaeni. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *