JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan berikat pada pelabuhan tanjung emas Tahun 2016-2017, Kamis 07 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung, Ketut Sumedana lewat siaran persnya menyatakan, ketiga tersangka itu adalah insial MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai. Kemudian insial IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Dan insial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
“ Penetapan tersngka itu berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor: Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat penetapan tersangka direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.” ujarnya.
Ketut menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka ini maka dilakukan penahanan kepada tersangka MRP. MRP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April sampai 26 April 2022. Sama dengan tersangka IP maupun tersangka H.
Ketut menjelaskan, untuk peran ketiga tersangka dalam kasus yaitu tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Dimana telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia. Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).
Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka IP. Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka IP daru Primair dan Subsidair sama halnnya dengan tersngka MRP maupun tersangka H.
“ Sebelum dilakukan penahanan, kapada tiga orang Tersangka itu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19,” jelas Ketut. (K.3.3.1)


