BORERO.ID HALSEL – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari),Halmahera Selatan (Halsel) resmi menahan tersangka berinsial WS.
WS ditahan atas dugaan keterlibatan kasus Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Sektor Retribusi Pengunaan Kekayaan Daerah tentang kegiatan sewa alat berat, Tahun anggaran 2018-202 di Dinas PUPR Halsel.
Diketahui, WS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel ini ditahan oleh Kejari Halsel selama 20 hari kedepan. Penahanan tersangka sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan agar dugaan kasus sewa alat berat itu lebih terang.
Kepala Kejaksaan Negeri, Halsel Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menyatakan, penahan tersangka WS atas dasar Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bernomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. “Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS” kata Fardana, kepada wartawan, Selasa (14/6/22).
Ditegaskan Fardana,dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan. Meski saat ini baru dilakukan penahanan tersangka berinsial WS yang kemudian dititipkan ke Lapas Kelas III Labuha.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain masih kami dalami,” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi. (Red)


