BORERO.ID, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pendidikan kembali menyiapkan sejumlah data guru honorer untuk diusulkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo mengatakan, pengajuan untuk seleksi P3K kali ini merupakan kuota 2021. Karena, di tahun lalu itu kuota untuk P3K masih tersisa.
Sedangkan, skema penganggaran untuk pembiayaan gaji P3K itu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah. Anggaran itu sudah dialokasikan sejak 2021 lalu.
“Anggaran untuk pembiayaan P3K itu sebesar Rp. 13 miliar lebih. Itu ada dalam DAU,” ungkap Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Ismail menjelaskan, anggaran Rp. 13 miliar yang ditransfer oleh pemerintah pusat itu digunakan khusus untuk membiayai gaji dan tunjangan P3K. Anggaran itu tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan lain seperti infrastruktur dan lainnya.
“Jika anggaran itu tidak digunakan maka dikembalikan ke pemerintah pusat,” jelas Ismail.
Menurut Ismail, tenaga P3K yang lulus seleksi pada 2021 ini akan menerima SK pada Agustus 2022 mendatang. Bila SK itu sudah diserahkan maka seluruh hak-hak tenaga P3K yakni gaji dan tunjangan akan dibayar pada September tahun ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Zainuddin Umasangadji menuturkan, kuota P3K khusus guru untuk Kota Tikep sebesar 302 orang. Dari kuota itu, 63 orang lainnya telah lulus seleksi pada 2021. Sisa kuota 2021 sebanyak 239 orang. Sisa kuota itu akan diusulkan kembali di tahun ini.
“Tapi berapa banyak yang diusulkan tahun 2022 ini belum kami tentukan karena saat ini kami masih lakukan rapat terkait penetapan formasi,” kata Zainuddin.
Akan tetapi, pengakuan Zainuddin berbeda dengan Sekda Ismail Dukomalamo tentang pembayaran gaji bagi P3K yang sudah lulus seleksi 2021 lalu. Menurut Zainuddin, gaji untuk 63 P3K yang lulus seleksi 2021 kemarin belum terbayar. Namun, anggaran untuk gaji mereka sudah dikirim oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 13 miliar.
“Gaji milik 63 P3K ini dibayar tergantung SK mereka. Rp. 13 miliar ini dibayar bagi mereka yang lulus seleksi,” tuturnya.(Poel).



