BORERO.ID SOFIFI – Teka-teki Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara (Malut) akhirnya terjawab. Dalam hal ini untuk mengantikan posisi Djafar Ismail selaku Kepala Dinas PUPR yang memasuki masa pensiun. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, menunjuk Saifuddin Djuba sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Malut.
Gubernur Malut mempercayakan Saifuddin Djuba sebagai Plt Kadis PUPR berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan bernomor : 821.2.22/SP/030/VII/2022, tertanggal 29 Juli 2022 ditandatangi Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Kepala BKD Malut, Indrus Assagaf, dikonfirmasi membenarkan Gubernur mempercayakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai Plt Kadis PUPR Malut. “ Pak Saifuddin Djuba sebagai Plt tapi jabatan defenitifnya tetap sebagai Kepala BPBJ,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Saifudin dipercayakan sebagai Plt untuk menjalankan tugas-tugas dari Kadis PUPR yang telah pensiun. “Jadi Plt melaksanakan tugas rutin dari Kadis PUPR sebelumnya yang telah pensiun,” tuturnya.
Perlu diketahui, masa pensiunan Djafar Ismail melalui surat keputusan Gubernur Maluku Utara bernomor: 821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022. Surat ini tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditandatangani langsung Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba.
Dalam surat itu menyerangkan bahwa, telah menetapkan dan memutuskan memberhentikan pegawai negeri sipil atas nama Djafar Ismail, B.AC, SE, ST NIP.196207271997031002 pangkat/golongan ruang pembina utama muda IV/c dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 29 Juli 2022.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diktum ke satu selanjutnya memasuki masa pensiun terhitung mulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Red)


