BORERO.ID SANANA – Warga Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dalam rangka mempertanyakan pemberhentian kades Dofa Jailan Sapsuha, Jumat (5/8/2022).
Kedatangan warga tersebut lantaran kades mereka diberhentikan beberapa waktu lalu. Kades Dofa Jailan Sapsuha, saat ditemui wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD tadi tidak mau memberi penjelasan. ” Suda ada perwakilan tadi, coba tanyakan di pak suaib saja,” singkatnya.
Suaib Marasabesy, yang juga tokoh masyarakat mengatakan, terkait pencopotan Kades Dofa melalui surat disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Suwandhi H. Gani, dalam jangka waktu 14 hari akan ditinjau kembali SK pemberhentian tersebut.
Menurut Suaib,SK pemberhentian lewat pihak Kecamata itu sudah ada. Namun sampai saat ini belum diterima Kades Jailan Sapsuha. Karena itu dia menilai SK tersebut cacat hukum. Pihaknya juga meminta sesegera mungkin diterbitkan SK Kapala Desa, agar bisa bertugas seperti biasa. ” Saat hering dengan Komisi I DPRD tadi,ketua komisi I juga mengatakan kami memberikan waktu kepada Bagian Pemerintahan selama 14 hari untuk meninjau kembali SK itu” kata Suaib.
Ketua Komisi I La Ode Asiran Jodi, mengatakan surat pemberhentian itu dinyatakan cacat hukum, harus ditinjau kembali. Sebab SK penonaktifan kades Dofa sangat keliru. Dia menegaskan bahwa SK penonaktifan Kades Dofa berdasarkan SK yang diterbitkan BPD. Sedangkan BPD pada waktu itu masa jabatannya suda berakhir.
” Saya tegaskan kepada bagian Pemerintahan untuk meninjau kembali SK itu. Terakhir sesuai hasil hearing tadi, kami dari komisi I dan semua yang ada di ruangan tadi memberikan waktu 14 hari kepada Bagian Pemerintahan untuk segera terbitkan SK aktif untuk Kades Dofa” Tandas Lajodi. (Ano)



