BORERO.ID HALSEL — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, kembali menegaskan untuk guru dan tenaga kesehatan tidak diijinkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada Pilkades serentak akan berlangsung Bulan Oktober Tahun 2022 mendatang.
“Saya tegaskan bahwa guru dan tenaga kesehatan tidak diboleh mencalonkan diri sebagai kepala desa. Alasannya adalah di Halsel kita ini masi sangat kekurangan guru dan tenaga kesehatan,” tegas Bupati usai pelaksanaan upacara HUT RI, Rabu (17/8/2022) kemarin. Usman menjelaskan, pemerintah daerah juga akan menarik tenaga guru ASN saat ini mengajar di sekolah-sekolah swasta, sebab berdasarkan data terdapat 70 sekolah di Halsel hanya memiliki satu guru ASN yaitu kepala sekolah.
“Bayangkan saja sesuai data yang dipegang, sekolah di desa-desa Halsel ada sebanyak 70 sekolah yang guru ASN nya hanya satu yaitu kepala sekolah kemudian merangkap bawahan dan sebagainya, ini luar biasa,” ujarnya. ” Begitu halnya tenaga ASN dibidang kesehatan, Halsel juga masi kekurangan tenaga medis sehingga untuk ASN guru dan tenaga kesehatan itu tidak dibolehkan,” tegas Bupati Halsel.
Baca juga : Pendaftaran Cakades Halsel Resmi Dibuka Gratis
Sebelumnya, ketua Panitia Pilkades Faris H. Madan kepada media ini mengaku untuk jumlah Desa akan melakukan pemilihan Tahun 2022 ini sebanyak 174 Desa tersebar di 30 kecamatan. Tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah dimulai dan pendaftarannya tanpa dipungut biaya alias gratis. Faris menegaskan pendaftaraan tanpa dipungut biaya itu jika kedapatan bagi panitia di Desa yang mematok biaya pendaftaran calon kades maka itu pungli sehingga Faris miminta untuk segera dilaporkan ke DPMD agar ditindak.
Dia mengimbau kepada panitia pilkades di masing-masing desa agar menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Perbub dan juknis yang sudah diatur, jangan lagi membuat aturan-aturan tambahan.
” Salain itu, bagi calon kepala desa dari kalangan PNS harus melampirkan surat ijin dari atasan dalam hal ini Bupati atau Sekda. Sementara untuk anggota BPD yang masih aktif masa jabatannya juga harus melampirkan surat pengunduran diri dari BPD yang ditanda tangani Bupati,” kata Faris. (Nan)



