BORERO.ID, TIDORE – Perubahan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan yang jauh lebih baik dari rezim sebelumnya. Perubahan sistem ketatanegaraan akibat dari perubahan dalam konsep bernegara, dinamika dan perubahan sosial, serta perkembangan Ilmu pengetahuan.
Husain Alting Sjah, anggota MPR RI menggelar jaring aspirasi bersama masyarakat Tidore, bertempat di Kadaton Kie. Pada kesempatan tersebut Husain menjelaskan tentang perubahan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945 serta membangun Checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Minggu, (31/7/2022).
Pada kesempatan tersebut anggota DPD RI dapil Maluku Utara menambahkan Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan harus dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan aspirasi warga negara dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.
” Tidak boleh memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan, melainkan mewujudkan pemerintahan yang demokratis,” ujarnya.
Ia, menambahkan yang terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan lembaga negara lainnya dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi kode etik. Bekerjalah secara profesional demi bangsa dan negara.
Husain menambahkan, tidak bole ada intervensi satu lembaga ke lembaga yang lain. Proses Checks and balances yang akan menjadi sistem dalam mengatur hubungan antar lembaga. Checks and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada, menghindari tindakan-tindakan tirani dan sentralisasi kekuasaan.
” Dengan demikian sistem checks and balances mengakibatkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dalam lembaga negara dapat dicegah dengan sebaik-baiknya,” ujar Husain.(Red)



