HUKRIM  

Alasan Sakit, Kejati Jadwalkan Lagi Panggilan Mantan Plt Gubernur Malut

Kepala Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

BORERO.ID – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Plt Gubernur Malut, M Ali Yasin atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDh) tahun anggaran 2022.

Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga kepada borero.id mengatakan, sebelumnya penyidik telah melayangkan panggilan kepada mantan Plt Gubernur Malut, M. Ali Yasin untuk diperiksa, namun berhalangan hadir dengan keterangan kesehatan.

“Di panggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, makanya untuk panggilan berikutnya nanti, kita menunggu setelah dalam keadaan sehat,” Kata Richard

Richard yang juga tim pemeriksa kasus itu menyatakan, dalam dugaan Kasus korupsi tersebut, penyidik perlu memeriksa untuk mendengarkan keterangan M Ali Yasin, sebab dianggap ada korelasinya.

Baca JugaBuru Tersangka, Kejati Malut Tancap Gas Kasus WKDH dan Uang Mami

“Keterkaitan beliau dengan kasus ini sangat dekat, karena dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang mami ini diperuntukkan untuk Wakil Gubernur yang kala itu dijabat M. Ali Yasin,” Ujarnya

Ia menambahkan, status dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang mami wakil Gubernur Malut itu, pihaknya tinggal menemukan siapa yang dianggap bertanggung jawab untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini statusnya sudah penyidikan sehingga sudah ada titik terangnya, selangkah lagi akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut untuk dijadikan tersangka,” Tutupnya **

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *