BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya sedang ‘tancap gas’ dalam berburu tersangka atau yang bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) dan pengelolaan uang makan minum (Mami) tahun anggaran 2022 yang melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut.
Informasi yang dihimpun borero.id, pada pekan kemarin, tim penyidik menyambangi para saksi dari beberapa pihak hotel di Jakarta untuk dimintai keterangan atas perjalanan dinas yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Malut kala itu.
Kepala Penerangan Hukum (penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat diwawancarai borero.id mengatakan, pekan ini pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan kasus itu sudah dipanggil dan diperiksa.
“Jumlah orang yang sudah kami periksa sudah lebih dari 20 orang, termasuk istri mantan Wagub, Mutiara Al Yasin” Kata Richard, selasa 22 Mei 2024
Richard yang juga sebagai tim penyidik kasus tersebut menuturkan, para saksi yang sudah diperiksa, baik itu saat status perkara masih penyelidikan maupun saat ini yang sudah tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan di periksa kembali.
“Jika penyidik masih butuh keterangan lebih lanjut kita pariksa lagi,” Ujarnya
Ia menuturkan, untuk menghitung kerugian negara, hasil dari kasus dugaan korupsi tersebut, perhitungannya langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
“Kawan-kawan dari BPK RI di jakarta juga beberapa pekan kemarin, kita sudah duduk bersama, rapat kordinasi soal WKDH dan uang mami,” tandanya
Baca Juga : Kejati Jadwalkan Periksa Pj Gubernur dan Mantan Plt Gubernur Malut
Dilain sisi, Assisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Malut, Ardian kepada wartawan mengaku, telah memerintahkan tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Gubernur Malut, M Ali Yasin pada pekan depan.
“Pekan depan kami akan layangkan panggilan ketiga, bila wagub M Al Yasin tidak mengindahkan, maka akan diterbitkan surat jemput paksa,” Tegas Ardian.**