BORERO.ID SANANA – Anggota DPRD kepuluan Sula (Kepsul) Ajis Umanahu bersikap mengawal tindaklanjut surat Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor : 146.1/1912/Setda, tanggal 22 Maret 2021. Surat ini tentang pemberitahuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penataan Desa serta pemekaran Desa, sala satunya Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepsul.
” Terkait pemekaran Desa Umaga menjadi Desa defenitif, saya secara pribadi sangat mendukung dan tetap mengawal,” kata Ajis kepada jurnalis borero.id, Senin (13/9/2021).
Ajis menyatakan, hingga sejauh ini persyarat administrasi Desa Umaga sudah terpenuhi. Dari sisi letak geografis, sarana penunjang seperti pendidikan sekolah TK, SD, maupun SMA. Begitu juga SDM dari S1 hingga S2 juga dimeliki Desa Umaga. ” Anggota DPRD saja ada tiga orang termasuk saya,” ujarnya.
Menurut dia, secara regulasi pemenuhan syarat administrasi Desa suda memenuhi dinataranya banyak penduduk 1,215 jiwa, jumlah kepala Keluarga (KK) sebanyak 287 bahkan lebih dari itu sehingga layak menjadi Desa devenitif. Ajis menambahakan, kunjungan Dinas PMD Provinsi Malut didampingi Sekertariat Daerah (Setda) bagian pemerintahan Kepsul beberapa waktu lalu dipandang perlu untuk segera ditindak lanjuti. Sebab masyarakat Desa Umaga sekian lama sejak 2018 menanti Desa Umaga menjadi definitive.
“ Karena itu saya bersama teman-teman DPRD yang lain akan mengawal supaya cepat terlaksana. Kami harap Bupati Fifian Adeningsi Mus lewat bagian Pemerintahan secepatnya menindaklanjuti hal itu,” tandas Ajis.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan dan Sekretariatan Pemerintah Daerah Kepsul Suwandi.H. Gani bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Malut Samsudin Banyo melakukan monitoring dan evaluasi penataan Desa serta persiapan pembentukan Desa Umaga secara defenitif, Kamis, (09/09/20201) lalu.
Suwandi dalam sambutan di hadapan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Umaga menegaskan bahwa pemerintah daerah dibawa kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus sangat serius dan tidak main-main tentang pemekaran Desa secara defenitif yang telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Malut. (Ano)


